Ilustrasi Penjara
Ratahan – Setahun lebih sudah cie So Bie Li alias Cie Li (52), warga Kelurahan Banjer, Lingkungan 1, Kecamatan Tikala, Manado, tertipu dengan janji manis eks bupati Minahasa Tenggara (Mitra) periode 2008-2013, TT alias Telly.
Cie Li yang saat itu punya niat baik untuk membantu Telly karena mengeluh agar dipinjamkan uang saat tahapan Pilkada Mitra Juni 2013 tengah dilaksanakan, malah dibuat kecewa dan harus. melaporkan kasus ini ke Polda Sulut setelah yang bersangkutan lari dari kesepakatan.
“Katanya (TT, red) uang yang dipinjam dengan total Rp 1,2 miliar akan dikembalikan setelah Pilkada. Kalah menang uang itu janjinya akan dikembalikan,” ungkap Cie Li kepada wartawan, Senin (11/8/2014) di Ratahan, Mitra.
Hanya saja diungkapkan dia, pasca Pilkada, Telly belum mengembalikan uang miliaran rupiah itu. Karena kalah, Telly mengaku akan menjual aset berupa ruko dan SPBU untuk selanjutnya membayar utang tersebut.
“Berulang kali saya menagih, tapi yang bersangkutan tak kunjung meresposnnya. Bahkan hingga masalah ini saya laporkan ke Polda Sulut, belum ada sepeser pun uang yang dikembalikan Telly,” kesal Cie Li.
“Prinsipnya saya ingin semua diselesaikan secara baik-baik. Hanya saja hingga kini beliau tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Jika terus demikian, saya tidak segan-segan melanjutkan proses ini ke tahapan selanjutnya,” tegasnya.
Diceritakan korban, kejadian ini berawal ketika Telly meminta dirinya datang ke rumahnya di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea. Ketika bertemu, Telly meminta tolong agar dipinjamkan uang untuk dipakainya bertarung pada pesta demokrasi Mitra.
Saat itu korban mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. Namun Telly tetap memaksa. Korban pun akhirnya menyetujuinya dengan meminjam uang kepada kakaknya. Tranksaksi pun terjadi, yang pertama dilakukan di kawasan Bahu Mall, pada 6 Juni 2013. Saat itu korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Sherly yang diketahui pernah bertarung di Pilkada Talaud dan merupakan adik kandung Telly.
Transaksi kedua, korban memberi uang kepada orang tua Telly sebesar 500 juta. Selanjutnya transaksi ke tiga dilakukan di BCA dengan jumlah Rp 500 juta. Yang menerima uang itu adalah Sherly. Sisanya Rp 100 juta diserahkan langsung kepada Telly di rumah dinas bupati, Kelurahan Tosuraya, Ratahan, sehari sebelum sebelum Pilkada Dilaksanakan. (rulandsandag)
Baca juga:
Ilustrasi Penjara
Ratahan – Setahun lebih sudah cie So Bie Li alias Cie Li (52), warga Kelurahan Banjer, Lingkungan 1, Kecamatan Tikala, Manado, tertipu dengan janji manis eks bupati Minahasa Tenggara (Mitra) periode 2008-2013, TT alias Telly.
Cie Li yang saat itu punya niat baik untuk membantu Telly karena mengeluh agar dipinjamkan uang saat tahapan Pilkada Mitra Juni 2013 tengah dilaksanakan, malah dibuat kecewa dan harus. melaporkan kasus ini ke Polda Sulut setelah yang bersangkutan lari dari kesepakatan.
“Katanya (TT, red) uang yang dipinjam dengan total Rp 1,2 miliar akan dikembalikan setelah Pilkada. Kalah menang uang itu janjinya akan dikembalikan,” ungkap Cie Li kepada wartawan, Senin (11/8/2014) di Ratahan, Mitra.
Hanya saja diungkapkan dia, pasca Pilkada, Telly belum mengembalikan uang miliaran rupiah itu. Karena kalah, Telly mengaku akan menjual aset berupa ruko dan SPBU untuk selanjutnya membayar utang tersebut.
“Berulang kali saya menagih, tapi yang bersangkutan tak kunjung meresposnnya. Bahkan hingga masalah ini saya laporkan ke Polda Sulut, belum ada sepeser pun uang yang dikembalikan Telly,” kesal Cie Li.
“Prinsipnya saya ingin semua diselesaikan secara baik-baik. Hanya saja hingga kini beliau tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya. Jika terus demikian, saya tidak segan-segan melanjutkan proses ini ke tahapan selanjutnya,” tegasnya.
Diceritakan korban, kejadian ini berawal ketika Telly meminta dirinya datang ke rumahnya di Kelurahan Pakowa, Kecamatan Wanea. Ketika bertemu, Telly meminta tolong agar dipinjamkan uang untuk dipakainya bertarung pada pesta demokrasi Mitra.
Saat itu korban mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang sebanyak itu. Namun Telly tetap memaksa. Korban pun akhirnya menyetujuinya dengan meminjam uang kepada kakaknya. Tranksaksi pun terjadi, yang pertama dilakukan di kawasan Bahu Mall, pada 6 Juni 2013. Saat itu korban menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Sherly yang diketahui pernah bertarung di Pilkada Talaud dan merupakan adik kandung Telly.
Transaksi kedua, korban memberi uang kepada orang tua Telly sebesar 500 juta. Selanjutnya transaksi ke tiga dilakukan di BCA dengan jumlah Rp 500 juta. Yang menerima uang itu adalah Sherly. Sisanya Rp 100 juta diserahkan langsung kepada Telly di rumah dinas bupati, Kelurahan Tosuraya, Ratahan, sehari sebelum sebelum Pilkada Dilaksanakan. (rulandsandag)
Baca juga: