
Manado, BeritaManado.com – Pelaku pencurian A (18) warga kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo kembali diamankan polisi gabungan Tim Opsnal Otanaha Polda Gorontalo dan Opsnal Rajawali Polres Gorontalo.
A (18) kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor, handphone dan tabung gas.
Kendati sebelumnya pelaku merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK mengatakan, bahwa penangkapan pelaku A (18) atas laporan salah satu korban.
“Tim Resmob melakukan penyelidikan dimana dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi kemudian mendapatkan informasi bahwa Handphone Hp Oppo F9 milik korban sudah terjual pada salah satu warga di kelurahan Biawu, dan sesuai pengakuannya jika Hp tersebut di beli dari pelaku,” ujar Iptu Nauval saat konferensi pers, Kamis (9/6/2022).
Iptu Nauval menambahkan, setelah mengantongi identitas pelaku, gabungan Tim Opsnal Otanaha Polda Gorontalo dan Opsnal Rajawali Polres Gorontalo Kota mencari pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di jl.Cokroaminto.
“Jadi dari hasil interogasi terhadap pelaku, jika dirinya telah melakukan pencurian di beberapa lokasi yang ada di Kota Gorontalo,” jelas Iptu Nauval.
Saat ini polisi telah mengamankan barang bukti, berupa 1 unit sepeda motor Nmax warna merah dengan nomor polisi DM 3901 HG, 2 buah tabus gas,1 unit Hp Oppo F9 di Polsek Kota Barat.
Sementara untuk barang bukti 1 unit Tv 43 Inch,1 unit Ps 3, 2 buah stik PS, 1 buah Gitar, 1 tabung gas elpiji ,Hp Tab Advan, Hp Samsung A72, Hp Samsung A12, Hp Xiaomi Redmi 9A, HP oppo sudah diamankan di Polsek Kota Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
(Hendra Usman)
