
Kotamobagu, BeritaManado.com — Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kotamobagu mulai menangani kasus penipuan berkedok Arisan Online (Arsol) yang dilakukan K (21) warga kelurahan Pontodon, Kecamatan Kotambagu Utara.
Penanganan kasus ini setelah pihak penyidik dari Kepolisian Resort ( Polres) Kotamobagu menyerahkan sejumlah berkas ke jaksa penuntut umum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK., melalui Kasi Humas IPTU. I Dewa Dwiadyana membenarkan pelimpahan perkara tersebut ke kejaksaan.
“Iya benar, berkas kasus penipuan berkedok arisan online dengan Tersangka Kof sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Kotamobagu,” ungkap IPTU I Dewa Dwiadyana kepada BeritaManado.com, Jumat (9/8/2022).
Diketahui kasus penipuan berkedok Arsol ini diadukan oleh ratusan peserta Arsol dengan kerugian ratusan juta rupiah ke polres Kotamobagu pada tanggal 23/5/2022.
Aduan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP), Nomor: LP/B/318/V/2022/Sulut/SPKT/Res-Ktg tanggal 23/5/2022.
(DeeMamo)