Berita Utama

Akhir Pelarian Jane, Terpidana Penipuan 2 Tahun Buron Berhasil Diciduk Tim Tabur Kejati Sulut

Akhir Pelarian Jane, Terpidana Penipuan 2 Tahun Buron Berhasil Diciduk Tim Tabur Kejati Sulut
Akhir Pelarian Jane, Terpidana Penipuan 2 Tahun Buron Berhasil Diciduk Tim Tabur Kejati

Manado, BeritaManado.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menunjukkan taringnya!

Setelah sekian lama menjadi buronan, Jane Fenny Posumah, seorang terpidana kasus penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2023, akhirnya berhasil diringkus pada Minggu, 29 Juni 2025.

Penangkapan dramatis ini terjadi di kediamannya di Desa Lolah, Kecamatan Tombariri Timur, Kabupaten Minahasa.

ADVERTISEMENT

Penangkapan Jane bukanlah tanpa persiapan karena Tim Tabur Kejati Sulut sudah mengamati gerak-geriknya sejak pagi.

Dimulai pukul 09.00 WITA, tim telah memantau Jane yang kala itu sedang beribadah di GMIM Imanuel Lolah, hingga ia kembali ke rumahnya.

Setelah memastikan bahwa target sudah berada di lokasi yang tepat, dan tentunya sesuai arahan Asisten Intelijen Kejati Sulut, Dr Marthen Tandi, tim langsung bergerak.

Tepat pukul 13.45 WITA, tim yang dipimpin oleh Plt Kasi V, Morais Barakati, MH, didampingi Kasi II, Nurdin, MH, langsung mendatangi rumah Jane dan segera mengamankannya.

Setelah J berhasil diamankan, tim kemudian membawanya menuju Kejaksaan Negeri (KN) Manado.

Sekitar pukul 15.00 WITA, tim tiba di KN Manado dan langsung melakukan serah terima DPO kepada Kasi Pidana Umum KN Manado.

Jane Fenny Posumah sendiri diketahui sudah buron selama kurang lebih dua tahun.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 155/K.Pid/2024 Jo 110/Pid/2023/PT MND Jo 202/Pid.B/2023/PN Mnd, Jane dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.

Kini, pelariannya telah usai, dan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(***/jenlywenur)