Bolsel, Beritamanado.com— Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NA alias Nurlis kini resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Hal tersebut terungkap pada Senin (17/3/2025) saat gelaran presconfrence yang digelar dihalaman Mapolres Bolsel.
“Korban bernama Wilson Ficrant (WF) seorang pegawai PLN yang menjalin hubungan dengan anak dari pelaku berinisial NS,” ujar Kapolres AKBP Handoko Sanjaya melalui Kasatreskrim IPTU Dedi Matahari kepada beritamanado.com.
Pelaku yang memanfaatkan hubungan antara korban dengan sang putri dengan menipu dan membawa kabur uang senilai Rp.391 juta.
“Modua pelaku berinisal NA yang merupakan seorang ASN pada bagian protokoler Bupati itu meminta sejumlah uang dengan iming-iming untuk mendapatkan proyek pemerintah hingga pemberian hadiah kepada pejabat daerah,” jelas Kasatreskrim IPTU Dedi Matahari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 84 bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, kemudian 5 lembar foto kwitansi palsu yang digunakan tersangka serta Bukti transfer bank sebesar Rp 200 juta.
Berikut daftar nama Pejabat Tinggi Daerah hingga Jenderal yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar memberikan sejumlah uang:
- 23 April 2023 – Rp 40 juta, mengaku untuk proyek bendungan atas nama Wakil Bupati Bolsel.
- 4 Mei 2023 – Rp 10 juta, dalih pembelian cenderamata untuk Danrem dan Pangdam.
- 30 Mei 2023 – Rp 50 juta, mengatasnamakan Direktur RSUD Bolsel untuk pembangunan apotek.
- 10 Juni 2023 – Rp 25 juta, alasan pembelian sapi kurban atas nama Kepala Dinas Kesbangpol.
- 13 Juni 2023 – Rp 20 juta, kembali dengan alasan pembelian sapi kurban, kali ini atas nama Kepala Dinas KB.
- 23 Juni 2023 – Rp 10 juta, dalih pembelian baju ulang tahun Bupati Bolsel.
(Horas Napitupulu)