Manado, BeritaManado.com – Unit Reskrim Polsek Kota Utara di backup Tim Rajawali Polres Gorontalo Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penikaman di Kelurahan Tapa, Kota Gorontalo, Kamis (27/5/2022).
Kapolres Gorontalo Kota Akbp Suka Irawanto,SIK,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno,STK,SIK mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya penganiayaan.
Menerima laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial AR (35) warga kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
AR (35) diamankan telah melakukan penganiayaan terhadap korban AA (37) dengan menggunakan pisau badik, sehingga korban AA mengalami luka sayatan di lengan kiri, pada hari kamis (26/05/2022) sekitar pukul 18.30 wita, di eks Andalas Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
“Awalnya korban AA sedang berada di depan rumah, dan terduga pelaku AR menanyakan kepada korban mengapa pelanggan air isi ulang di ambil oleh AA, namun AA menjawab bahwa pelangganlah yang menghubunginya,” jelasnya
“Tak terima dengan jawaban tersebut AR masuk ke rumah dan mengambil pisau badik dan mengejar AA namun korban AA masih sempat menangkis dengan kursi plastik,dan pisau badik mengena di bagian lengan kiri korban yang mengakibatkan luka sayatan” tambahnya.
Saat ini terduga AR dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Utara, sedangkan korban masih dalam perawatan di Rumah Sakit Aloe Saboe.
(Hendra Usman)