Manado, BeritaManado.com – Dugaan kasus penganiayaan anak kecil AK (5) oleh ayah kandung (KK) dan ibu (SA) dan nenek tiri (SI) di Gorontalo terus dilakukan penyelidikan.
Dari hasil pengakuan terduga, pelaku KK melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap korban dengan cara menarik tangan lalu menendang di bagian kaki dengan alasan korban tidak mau makan.
“Dan pada hari keempat Pelaku KK menarik Korban dengan keras yang membuat korban sampai terjatuh di lantai, serta melakukan pembiaran terjadinya kekerasan terhadap anaknya,” jelas Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Mohammad Nauval Seno, Senin (23/5/2022).
Sedangkan SA ibu tiri korban, tega melakukan penganiyaan kepada korban lantaran mengambil uang pelaku sebesar Rp5000 sebelum lebaran Idul Fitri 2022.
“Pelaku memukul tangan korban dengan menggunakan sikat closet, dan pelaku pernah memukul korban di bagian pantat dengan menggunakan tangan. Karena sewaktu bermain korban membuat jatuh adik tirinya ke lantai,” ujar Iptu Mohammad Nauval Seno.
Lebih lanjut, menurut keterangan saksi anak dari pelaku, bahwa SA sering menampar korban ketika susah untuk makan.
Sementara itu, SI nenek tiri korban telah melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban di bagian pantat sebelah kanan menggunakan sikat closet kamar mandi secara berulang kali.
Menusuk api rokok di tangan sebanyak satu kali dan di bagian punggung sebanyak 2 kali, memukul jari kedua tangan korban dengan menggunakan gagang sapu lantai yang terbuat dari besi.
SI juga menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengena pada kaki sebelah kiri korban yang mengakibatkan korban jatuh kebelakang dan kepalanya terbentur di lantai.
Pelaku memukul korban pada bagian kemaluan sebelah kiri dengan menggunakan sikat Closet Kamar Mandi.
Menggigit korban di bagian tangan sebelah kiri dan pantan sebelah kanan, serta mencubit bagian perut korban yang mengakibatkan di bagian perut terdapat luka memar.
“Tersangka dikenai Pasal pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan hukuman 15 Tahun penjara,” tandasnya.
(Hendra Usman)