Manado, BeritaManado.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi adegan kasus penganiayaan yang mengakibatkan bocah berumur 5 tahun inisial A meninggal dunia pada 18 Mei 2022 lalu.
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Suka Irawanto melalui Kasat Reskrim Iptu Mohammad Nauval Seno menjelaskan, dari hasil rekonstruksi di TKP, terungkap bahwa nenek tiri korban menjadi pelaku yang paling banyak memukul korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, bocah A tewas setelah dianiaya ayah kandung inisial K, ibu tiri inisial S dan nenek tiri inisial SI.
“Dari 27 adegan yang diperankan, didapati fakta bahwa pelaku penganiayaan terhadap korban A didominasi oleh nenek tiri SI,” ungkap Iptu Nauval.
Selain itu, Iptu Nauval mengatakan, rekonstruksi tersebut untuk menyesuaikan fakta hukum, sehingga adegan langsung diperankan pelaku dan disaksikan oleh saksi-saksi.
Rekonstruksi dikawal ketat aparat kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Penyidik Polres Gorontalo Kota telah menetapkan ayah kandung, ibu tiri dan nenek tiri korban sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa bocah malang tersebut.
(***/Hendra Usman)