
Manado, BeritaManado.com — Sempat beredar isu tahapan pendaftaran calon pada pemilihan serentak diundur ke tanggal 6-9 September 2020.
Kabar tersebut buru-buru diklarifikasi oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, Kamis (27/8/2020).
Kepada BeritaManado.com, Ardiles Mewoh menegaskan, masa pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah di kabupaten/kota yang menggelar pesta demokrasi, tetap sama sesuai tahapan awal.
“Berdasarkan jadwal 4-6 September 2020,” tegas Ardiles Mewoh.
Menurut Ardiles, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Dikatakan, dihari pertama dan kedua pendaftaran KPU menerima berkas kandidat hingga pukul 16.00.
“Dan pada hari terakhir di tanggal 6 September, KPU menunggu sampai jam 12 malam,” bebernya.
Selanjutnya, kata Ardiles, setelah para kandidat mendaftar, akan diagendakan pemeriksaan kesehatan pada 4-11 September 2020.
Kemudian pengumuman hasil 11-12 September 2020.
“Jika nanti ada keberatan dalam penetapan pasangan calon, KPU memberikan peluang mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada 23 September hingga 9 November 2020,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
