Manado, BeritaManado.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon, menyerukan pentingnya peran pers dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut yang digelar bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Arya Duta Hotel Manado, Kamis (21/11/2024).
“KPU tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers,” tegas Meidy.
Menurutnya, keterlibatan komunitas seperti media massa sangat penting untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih.
Ia optimis, kerja sama ini akan membantu mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil), yang menjadi tolok ukur keberhasilan demokrasi.
“Kegiatan ini untuk memastikan partisipasi pemilih meningkat, sekaligus mendukung terciptanya pilkada yang sesuai dengan prinsip demokrasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Meidy juga mengingatkan para insan pers agar memperhatikan batas waktu pemasangan iklan kampanye pasangan calon (paslon).
Sesuai aturan, iklan kampanye harus dicabut paling lambat 23 November 2024, demi menghindari pelanggaran jadwal kampanye.
“Jangan sampai ada paslon yang melanggar aturan kampanye di luar jadwal,” pungkasnya.
(Jhonli Kaletuang)
Manado, BeritaManado.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meidy Tinangon, menyerukan pentingnya peran pers dalam menyukseskan Pilkada 2024.
Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut yang digelar bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Arya Duta Hotel Manado, Kamis (21/11/2024).
“KPU tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers,” tegas Meidy.
Menurutnya, keterlibatan komunitas seperti media massa sangat penting untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih.
Ia optimis, kerja sama ini akan membantu mewujudkan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil), yang menjadi tolok ukur keberhasilan demokrasi.
“Kegiatan ini untuk memastikan partisipasi pemilih meningkat, sekaligus mendukung terciptanya pilkada yang sesuai dengan prinsip demokrasi,” tambahnya.
Di sisi lain, Meidy juga mengingatkan para insan pers agar memperhatikan batas waktu pemasangan iklan kampanye pasangan calon (paslon).
Sesuai aturan, iklan kampanye harus dicabut paling lambat 23 November 2024, demi menghindari pelanggaran jadwal kampanye.
“Jangan sampai ada paslon yang melanggar aturan kampanye di luar jadwal,” pungkasnya.
(Jhonli Kaletuang)