g. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik; dan
h. membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan setelah menyelesaikan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan.
(***/Finda Muhtar)
