Boltim, BeritaManado.com – Pasangan calon (Paslon) kepala daerah wajib mentaati sejumlah peraturan terkait Pilkada, salah satunya Peraturan Bawaslu nomor 4 Tahun 2020 (4/2020).
Aturan tersebut mengatur tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di masa bencana non alam pandemi Covid–19.
“Komitmen kami Bawaslu dan jajaran adalah bersama–sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang sehat serta memutus mata rantai penyebaran virus ini. Semua proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses harus mengikuti protokol pencegahan Covid-19,” ujar Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu saat melakukan sosialisasi di Goba Molunow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (29/9/2020).
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Komisioner Bawaslu Sulut Awaludin Umbola, Akademisi IAIN Manado DR Rosdalina Bukido, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Yenne Janis, serta Kabag Pengawasan dan Humas Anggrai Mokoginta.
Awaludin Umbol menambahkan, dalam Per Bawaslu 4/2020, semua kewenangan Bawaslu dilakukan sesuai protokol kesehatan.
“Karena Perbawaslu ini keluar pasca tahapan ini dimulai. Bagaimana mekanisme penanganan pelanggarannya, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Hal–hal inilah yang kami sampaikan ke publik karena proses menyesuaikan dengan protokol pencegahan Covid-19,” tutur Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut itu.
Sementara, akademisi DR Rosdalina Bukido, menjelaskan, Perbawaslu 4/2020 sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga dalam pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Dekan Fakultas Ekonomi IAIN Manado ini menambahkan butuh kerja yang sangat luar biasa bagi penyelenggara pemilu, peserta dan masyarakat dalam mengawal Pilkada yang sehat.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) No.4 Tahun 2020, khususnya Pasal 4, Ayat 2, menjelaskan tentang Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Berikut ini merupakan petikan dari Pasal 4, Ayat 2 dalam Perbawaslu No.4 Tahun 2020:
Pasal 4
(2) Penerapan Protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
b. memastikan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, dan pihak lain dalam pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan untuk mengenakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
c. menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antarpihak yang terlibat;
d. menghindari jabat tangan dan kontak fisik lainnya;
e. cuci tangan pakai sabun atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol sebelum melakukan pertemuan tatap muka di dalam ruangan;
f. membawa alat tulis masing-masing;
g. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik; dan
h. membuka masker, mencuci tangan, dan melakukan sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan setelah menyelesaikan pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan.
(***/Finda Muhtar)