Manado – Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Dr Soni Sumarsono menyatakan secara umum seluruh bangunan apapun bentuknya pada prinsipnya harus ada perijinan.
“Kita mendirikan bangunan rumah saja harus ada ijin mendirikan bangunan, dimana tetangga sebelah kiri dan kanan mengetahui apalagi rumah ibadah,” ujar Sumarsono menanggapi masalah pembakaran rumah ibadat di Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Dia menambahkan prinsip perijinan rumah ibadah justru menjaga ketenangan didalam beribadah, untuk menjaga, memastikan tidak ada gangguan disekitarnya serta untuk memastikan dukungan lingkungan terhadap rumah ibadah sehingga umat bisa beribadah dengan baik.
“Itu sebenarnya prinsip perijinan dan supaya semua terkendali sehingga seluruh umat bisa beribadah dengan baik, baik itu mesjid dan gereja atau rumah-rumah ibadah yang lainnya,” tegas Sumarsono.
Dia berharap kejadian yang terjadi di Aceh merupakan kejadian terakhir konflik horisontal yang terjadi di Indonesia.

