MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala Bagian Humas, Christian Sumampou, berharap Wali Kota Manado Vicky Lumentut, membatalkan SK pelantikan pelaksana tugas sekretaris daerah dan pejabat eselon II lainnya yang telah diterbitkan.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku termasuk dalam penyelenggaraan birokrasi. Hal ini menyangkut kepastian hukum serta kewenangan yang didukung dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Sumampouw, Minggu (18/9).
.
Dijelaskannya, ada beberapa peraturan pendukung yang tidak bisa diabaikan. Di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pedoman Penilaian Calon Sekretaris Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Kabupaten/Kota.
Permendagri ini menurutnya sebagai pelaksanaan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu PP Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi yang telah diubah melalui PP No. 23 Tahun 2011 serta PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kepentingan gubernur dalam hal ini semata-mata adanya penegakan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Sumampouw.(don)

Jadi mungkin orang propinsi minta jatah dulu, sama seperti yang di lakukan dulu terhadap almarhum frits wagania, ketua panitia pemekaran kab. Minahasa Tenggara, bersusah payah memekarkan kab. Minahasa Tenggara namun di copot dri posisi sekertaris daerah oleh penjabat bupati pada waktu itu yang merupakan utusan dari propinsi.