Steven Kandouw (kanan)
Manado- Dalam kegiatan Sosialisasi Tax Amnesty kepada ASN Pemprov Sulut, Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Pencanangan Sulut Provinsi Pelopor Sadar Pajak di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Selaa (23/8/2016) ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Kota sebagai bentuk komitmen untuk bersinergi dalam mensukseskan kebijakan Tax Amnesty tersebut.
Sayang dalam acara yang dipimpin Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw tersebut hanya dihadiri lima pemimpin daerah yaitu Bupati Bolmut Depri Ponto, Pj Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, Wakil Bupati Minsel Frangky Wongkar SH, Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng dan Sekda Mitra Ir Farry Liwe.
Sedangkan Manado, Minut, Bitung, Tomohon, Boltim, Bolmut, Sangihe, Sitaro dan Talaud tidak hadir dalam penandatanganan MoU dengan Gubernur Sulut ini.
Sementara Kakanwil Ditjen Pajak Sulutenggo dan Maluku Utara Lukas Hendrawan menyebutkan, Amnesty Pajak tidak hanya diperuntukan bagi kalangan pengusaha atau orang kaya, namun bagi seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sulut Drs. Roy Tumiwa MPd. Dalam laporannya, bahwa tujuan dilaksanakan, guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terlebih kepada ASN.
“Juga diharapkan Sinergitas antara pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota bahwa penting, sehingga dapat mensukseskan Program di Sektor Pajak,” ujarnya. (***/Rizath Polii)
Steven Kandouw (kanan)
Manado- Dalam kegiatan Sosialisasi Tax Amnesty kepada ASN Pemprov Sulut, Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Pencanangan Sulut Provinsi Pelopor Sadar Pajak di Ruang Mapaluse Kantor Gubernur Selaa (23/8/2016) ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Kota sebagai bentuk komitmen untuk bersinergi dalam mensukseskan kebijakan Tax Amnesty tersebut.
Sayang dalam acara yang dipimpin Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw tersebut hanya dihadiri lima pemimpin daerah yaitu Bupati Bolmut Depri Ponto, Pj Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung, Wakil Bupati Minsel Frangky Wongkar SH, Sekda Minahasa Jeffry Korengkeng dan Sekda Mitra Ir Farry Liwe.
Sedangkan Manado, Minut, Bitung, Tomohon, Boltim, Bolmut, Sangihe, Sitaro dan Talaud tidak hadir dalam penandatanganan MoU dengan Gubernur Sulut ini.
Sementara Kakanwil Ditjen Pajak Sulutenggo dan Maluku Utara Lukas Hendrawan menyebutkan, Amnesty Pajak tidak hanya diperuntukan bagi kalangan pengusaha atau orang kaya, namun bagi seluruh masyarakat yang memiliki objek pajak.
Sementara Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sulut Drs. Roy Tumiwa MPd. Dalam laporannya, bahwa tujuan dilaksanakan, guna memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terlebih kepada ASN.
“Juga diharapkan Sinergitas antara pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota bahwa penting, sehingga dapat mensukseskan Program di Sektor Pajak,” ujarnya. (***/Rizath Polii)