
BeritaManado.com – Pemerintah mempercepat penataan sektor pertambangan rakyat dengan menyiapkan ratusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh Indonesia.
Dalam kebijakan nasional tersebut, Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah dengan potensi besar setelah ditetapkan memiliki 63 blok WPR komoditas emas.
Penetapan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat secara nasional dilakukan setelah proses verifikasi dan evaluasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang lebih tertib di daerah.
Dalam rencana tersebut, Sulawesi Utara tercatat memiliki 63 blok Wilayah Pertambangan Rakyat, seluruhnya dengan komoditas emas yang tersebar di sejumlah kabupaten.
Rincian sebaran 63 Wilayah Pertambangan Rakyat di Sulawesi Utara meliputi:
Kabupaten Minahasa Utara: 4 blok, luas 115,87 hektare, emas
Kabupaten Minahasa Tenggara: 24 blok, luas 2.001,93 hektare, emas
Kabupaten Bolaang Mongondow: 2 blok, luas 197,13 hektare, emas
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: 5 blok, luas 479,67 hektare, emas
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: 25 blok, luas 2.382,66 hektare, emas
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: 3 blok, luas 270,42 hektare, emas
Total 63 blok tersebut menempatkan Sulawesi Utara sebagai salah satu provinsi dengan sebaran wilayah pertambangan rakyat emas yang cukup signifikan dalam kebijakan nasional ESDM.
Sebagai perbandingan, provinsi lain yang juga masuk dalam rencana penetapan WPR nasional antara lain Kalimantan Tengah dengan 129 blok WPR serta Sumatra Barat sebanyak 121 blok WPR.
Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ini diharapkan menjadi dasar legal bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sekaligus memperkuat kontribusi sektor pertambangan terhadap perekonomian daerah.
Baru 63 dari 232 WPR Sulut Disetujui, Gubernur Minta Penambahan Kuota
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus, sebelumnya menyuarakan harapannya agar ada keringanan dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi warga lokal.
Pasalnya, regulasi yang berlaku —termasuk Peraturan Menteri ESDM— masih mensyaratkan pengelolaan WPR berdasarkan kesesuaian KTP dan domisili pelaku tambang.
Menurutnya, ketentuan tersebut perlu direvisi agar lebih akomodatif terhadap kondisi nyata masyarakat yang berniat menambang di luar daerah asal mereka, namun terkendala aturan yang ada.
