Opini

Peluang Emas Sulawesi Utara Meningkatkan PAD Melalui Pengelolaan Tambang Rakyat Berbasis BUMD

Peluang Emas Sulawesi Utara Meningkatkan PAD Melalui Pengelolaan Tambang Rakyat Berbasis BUMD

Catatan Ivanry Matu
Deputy Coordinator of the Indonesian Marketing Association (IMA) in North Sulawesi Province

PEMERINTAH PUSAT baru saja menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana perubahan PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang usaha pertambangan mineral dan batubara. Regulasi ini membuka ruang baru bagi pemerintah daerah untuk mengelola Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara lebih tertib, legal, dan produktif melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bagi Provinsi Sulawesi Utara, kebijakan ini bukan sekadar regulasi teknis melainkan peluang emas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Selama bertahun-tahun, aktivitas tambang rakyat di berbagai daerah di Sulut berjalan tanpa sistem terpadu. Produksi emas di tambang rakyat saat ini mencapai sekitar 40 kilogram per hari, namun sebagian besar penjualan dilakukan melalui saluran informal yang tidak memberikan nilai fiskal optimal bagi daerah. Dengan penataan WPR sesuai regulasi baru, potensi produksi diproyeksikan meningkat menjadi 70–100 kilogram per hari. Dengan harga emas saat ini mencapai Rp 2,2 miliar per kilogram, nilai ekonomi tambang rakyat dapat mencapai Rp 154–220 miliar per hari, atau setara Rp 55–80 triliun per tahun.

Angka fantastis ini menunjukkan bahwa sektor tambang rakyat, apabila dikelola dengan benar, dapat menjadi salah satu pilar ekonomi baru Sulawesi Utara.

BUMD sebagai Mesin Utama PAD Tambang Rakyat

Permen ESDM 18/2025 secara jelas memberikan mandat kepada gubernur untuk menunjuk BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta sebagai pengelola pengolahan dan pemurnian mineral logam hasil IPR. Artinya, provinsi memiliki kesempatan strategis untuk menjadikan BUMD sebagai offtaker resmi seluruh hasil tambang rakyat—sebuah model yang telah berhasil diterapkan dalam industri logam di beberapa daerah di Indonesia dan luar negeri.

Dengan mekanisme One Gate System, seluruh hasil tambang dari WPR wajib dijual kepada BUMD. Dari sisi fiskal, sistem ini memberikan ruang bagi BUMD untuk mengambil margin wajar sebesar 5–10 persen dari transaksi pembelian hasil tambang. Dengan volume produksi 70–100 kg/hari, margin tersebut dapat menghasilkan potensi PAD antara Rp 2,7 hingga 8 triliun per tahun.

Selain margin pembelian, BUMD juga dapat mengoperasikan Pusat Pengolahan Tambang Rakyat (Processing Center) untuk meningkatkan nilai tambah melalui teknologi pemurnian tanpa merkuri ( mini smelter). Dengan fee pengolahan 3–5 persen, pendapatan ini berpotensi menambah Rp 1–2 triliun per tahun.

Sumber pendapatan lain berasal dari iuran pertambangan rakyat serta layanan penunjang tambang seperti rental alat berat, penyediaan BBM industri, dan laboratorium uji mineral. Jika dikelola secara terintegrasi, total potensi PAD dari sektor tambang rakyat Sulut dapat mencapai Rp 5–7 triliun per tahun, bahkan mencapai Rp 10–15 triliun dalam skenario optimal.

Mengapa Penataan WPR Penting?

Penataan WPR dan IPR bukan hanya tentang potensi pendapatan. Ini juga solusi jangka panjang untuk mengatasi:
• aktivitas tambang ilegal,
• kerusakan lingkungan akibat penggunaan merkuri,
• konflik sosial dan ekonomi di area pertambangan,
• kebocoran hasil tambang keluar daerah tanpa kontribusi fiskal,
• serta kurangnya perlindungan pekerja tambang rakyat.

Dengan regulasi baru, pemerintah provinsi memiliki kendali penuh atas:
• penetapan wilayah,
• mekanisme pengelolaan lingkungan,
• penarikan iuran,
• sampai penunjukan badan usaha pengolah hasil tambang.

Model ini menciptakan siklus sehat: rakyat terlindungi, lingkungan terjaga, dan daerah mendapat manfaat ekonomi maksimal.

Sulawesi Utara Berpeluang Menjadi Role Model Nasional

Sulawesi Utara memiliki keunggulan geografis dan sosial yang langka: banyak lokasi tambang rakyat telah beroperasi puluhan tahun dan telah memiliki komunitas tambang yang solid. Dengan pengelolaan yang baik, Sulut dapat menjadi provinsi pertama yang membuktikan bahwa tambang rakyat dan lingkungan yang lestari dapat berjalan berdampingan, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan.

Untuk itu, BUMD perlu mendapatkan mandat jelas melalui regulasi tingkat provinsi seperti Pergub atau Keputusan Gubernur untuk mengelola mata rantai WPR–IPR secara menyeluruh. Dengan langkah cepat dan terukur, sektor tambang rakyat dapat menjadi sumber pendanaan besar bagi pembangunan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Regulasi baru ini telah membuka pintu. Tantangannya kini adalah bagaimana kita sebagai daerah memanfaatkan peluang emas ini untuk menyejahterakan rakyat Sulawesi Utara secara berkelanjutan dan terukur.

(***)

Opini dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi Redaksi BeritaManado.com. Tanggung jawab isi tulisan sepenuhnya berada pada penulis.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara