
Manado, BeritaManado.com — Wakil Ketua Kadin Sulut, Ivanry Matu, menyoroti serius dinamika menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Sulut.
Ia menegaskan, panitia Musprov kali ini terbukti melanggar aturan, bahkan menabrak Keppres 18/2022 tentang AD/ART Kadin.
Jika dibiarkan, menurutnya, siapapun Ketua Kadin Sulut yang lahir dari Musprov ini berpotensi kalah jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kadin ini dibentuk berdasarkan UU No.1 Tahun 1987, AD/ART-nya ditandatangani langsung Presiden melalui Keppres. Jadi ini bukan organisasi abal-abal. Semua mekanisme harus sesuai aturan, bukan semaunya panitia,” tegas Ivanry, Senin (29/9/2025).
Ivanry mengingatkan, jika panitia Musprov tetap ngotot melaksanakan tahapan dengan cara yang tidak sah, maka nama baik Kadin Indonesia akan dipertaruhkan.
Pelanggaran Panitia Musprov Kadin Sulut
Ivanry kemudian merinci sejumlah pelanggaran yang dilakukan panitia Musprov:
1. Kepengurusan kabupaten/kota tidak sah – Sesuai aturan, Musprov bisa digelar jika 50% kepengurusan kabupaten/kota sudah sah. Namun di Sulut, syarat ini belum terpenuhi. Contoh paling nyata, Kadin Manado yang menurutnya tidak sah karena pencalonannya sebelumnya tidak memenuhi syarat PO 286.
2. Panitia dibentuk sepihak – Panitia resmi dibentuk pada Mei 2025. Namun pada Juli 2025, panitia diganti secara sepihak hanya karena keinginan satu oknum pengurus, tanpa mekanisme rapat sesuai AD/ART.
3. Muskab/Muskota bermasalah – Beberapa musyawarah di tingkat kabupaten/kota juga tidak sesuai prosedur PO 286.
4. Isu calon tunggal otomatis lolos – Beredar rumor bahwa jika hanya ada satu calon ketua yang mendaftar, panitia akan langsung meloloskan tanpa verifikasi ketat. Padahal, menurut Ivanry, PO 282 tidak pernah mengatur hal itu.
“Ini cara kerja yang menggampangkan aturan. Beberapa panitia Musprov juga merangkap jadi panitia Muskota/Muskab, sehingga pola kesalahan yang sama diulang lagi,” jelas Ivanry.
Pesan untuk Kadin Indonesia dan Para Calon
Ivanry menegaskan, Kadin Indonesia harus segera turun tangan mengambil alih proses Musprov Sulut agar legal dan sah secara undang-undang.
Ia juga mengingatkan para bakal calon ketua Kadin Sulut untuk berhati-hati.
“Kasihan para calon. Ada yang sudah keluarkan biaya mahar sampai Rp700 juta, tapi ujungnya bisa kalah di PTUN karena prosesnya ilegal. Lebih baik tahan diri dulu, tunggu Kadin Sulut demisioner Oktober 2025, lalu serahkan semua tahapan ke Kadin Indonesia,” pungkasnya.
(rds)
