Manado – Pemerintah Kota Manado tidak main-main dengan penindakan para oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Manado, yang dengan sengaja tidak menaati Perwako Manado, Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif.
Terbukti, sejak ditetapkannya peraturan itu melalui SK Wali Kota Manado. Oknum sopir yang ‘kumabal’ ditindaklanjuti Dinas Perhubungan Kota Manado dengan menahan ijin trayek angkot tersebut.
“Sudah 15 ijin trayek yang kita ambil dan itu ada sanksi berat. Dorang nda bisa beroperasi, akan dicabut ijin trayeknya,” ujar Kadishub Vicky Koagouw saat bersua dengan BeritaManado.com, Rabu (7/1/2015) siang.
Menurut Koagouw, beberapa hari lalu memang banyak yang tidak mengindahkan Perwako itu, yang mana para oknum sopir angkot masih mengambil biaya angkot dengan tarif yang lama.
Untuk menemukan itu, pihak Dishub Manado menurunkan personilnya di lapangan, tidak dengan berpakaian dinas. Alhasil, banyak yang kedapatan tangan oknum sopir langgar Perwako itu.
Disayangkannya juga, akan kurangnya perhatian tiap-tiap basis akan kepedulian mengarahkan atau memberlakukan Peraturan Pemerintah Kota Manado.
“Kalau kenaikan tarif, balompa kamari dorang ‘basis’. Tapi penurunan?….sebenarnya dorang yang harus responsif,” kata Kadishub Koagouw. (robintanauma)
