Bitung – Lefecia Maepal Katiandago mengaku tidak tahu harus kemana lagi mengadu agar bisa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti warga Kota Bitung lainnya.
Lefecia bersama puluhan rekannya adalah warga statler atau tanpa kewarganegaraan tapi sudah resmi dinyatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai SK Kemenkum HAM Nomor M.HH-33.AH.10.01-41 tahun 2018 tertanggal 21 September 2018.
“Kami sudah menghadap Pak Sekda tapi tetap pihak Kelurahan Wangurer menolak untuk memberikan surat keterangan pengurusan KTP,” kata Lefecia, Jumat (11/01/2019) kepada sejumlah Wartawan.
Padahal kata dia, mereka sudah delapan tahun mendiami Pantai Wangurer Kelurahan Wangurer RT 04 Kecamatan Girian dan di SK Kemenkum HAM juga mencantumkan alamat itu sebagai domisili saat pendataan.
“Alasan lurah tak mau memberikan surat pengantar hanya karena kami mendiami atau berdomisili di pantai dan diminta untuk pindah baru surat rekomendasi diterbitkan,” katanya.
Ditambah lagi kata dia, lurah beralasan lokasi yang didiami Lefecia Cs adalah tanah milik orang lain sehingga diminta pindah jika ingin mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP.
“Dari bulan Desember 2018 kami sudah mengajukan permohonan pembuatan KTP agar bisa mengurus administarsi lainnya, tapi hingga kini lurah tak mau mengeluarkan surat pengantar,” katanya.
Lurah Wangurer, Dorothy L A Rumambi membenarkan jika dirinya belum berani memberikan surat rekomendasi pembuatan KTP terhadap 12 orang mantan warga statler dengan alasan domisili.
“Alasannya cuma satu, mereka bermukim di pantai yang sangat rawan dan sulit dikontrol keamanannya. Makanya saya sudah berulang-ulang meminta agar keluar dari pantai agar bisa dibuatkan surat pengantar pembuatan KTP,” kata Dorothy.
Ia mengaku tidak ada maksut menghalang-halangi apalagi mengabaikan SK Kemenkum HAM, hanya saja domisili ke 12 orang itu yang dianggap tidak layak untuk ditinggali.
“Pak Sekda juga sudah menanyakan masalah ini dan saya sudah berikan klarifikasi. Intinya, jangan bermukim di pantai karena rentan bencana dan Kamtibmas serata tidak tahu harus mencantumkan lokasi domisili apa,” katanya.
(abinenobm)