Amurang, BeritaManado – Desa Pakuure Tinanian, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dihebohkan dengan terjadinya penganiayaan pada Minggu Dinihari (19/2/2017) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari keterangan yang diperoleh BeritaManado.com dari Kapolsek Tenga Iptu. Muh Amri mengatakan Tim Anti Bandit Polsek Tenga yang dipimpinnya telah melakukan penangkapan tersangka.
“Pada Minggu pagi sekitar jam 07.00 Wita, Tim Anti Bandit Polsek Tenga melakukan penangkapan tersangka penganiayaan J (18) alias Popey di rumahnya di Desa Pakuure Kinamang. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan diserahkan oleh keluarganya dalam keadaan sehat,” ujar Muh Amri.
Ditambahkannya, dari keterangan saksi Jufri Katiandago (21) mengatakan bahwa penganiayaan terjadi di Desa Tinanian jaga 4. Tersangka J alias Popey menusuk korban H (20) setelah terlibat perkelahian.
“Kronologis kejadiannya, disaat saksi memanggil korban H, untuk menjaga durian tiba-tiba datang tersangka bercerita dengan korban di rumah Lius Mondigir. Saat itu saksi melihat tersangka akan memukul korban sehingga saksi sempat menahan tersangka. Karena tersangka membawa pisau saksi melepaskannya dan tersangka berkelahi dengan korban,” ujar Muh Amri.
Saksi melihat tesangka menusuk dengan pisau sebanyak 2 kali di bagian rusuk sebelah kiri dan punggung sebelah kiri. Korban dalam keadaan luka langsung dilarikan ke RSUD Amurang di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Desa Pakuure Tinanian, Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dihebohkan dengan terjadinya penganiayaan pada Minggu Dinihari (19/2/2017) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari keterangan yang diperoleh BeritaManado.com dari Kapolsek Tenga Iptu. Muh Amri mengatakan Tim Anti Bandit Polsek Tenga yang dipimpinnya telah melakukan penangkapan tersangka.
“Pada Minggu pagi sekitar jam 07.00 Wita, Tim Anti Bandit Polsek Tenga melakukan penangkapan tersangka penganiayaan J (18) alias Popey di rumahnya di Desa Pakuure Kinamang. Tersangka tidak melakukan perlawanan dan diserahkan oleh keluarganya dalam keadaan sehat,” ujar Muh Amri.
Ditambahkannya, dari keterangan saksi Jufri Katiandago (21) mengatakan bahwa penganiayaan terjadi di Desa Tinanian jaga 4. Tersangka J alias Popey menusuk korban H (20) setelah terlibat perkelahian.
“Kronologis kejadiannya, disaat saksi memanggil korban H, untuk menjaga durian tiba-tiba datang tersangka bercerita dengan korban di rumah Lius Mondigir. Saat itu saksi melihat tersangka akan memukul korban sehingga saksi sempat menahan tersangka. Karena tersangka membawa pisau saksi melepaskannya dan tersangka berkelahi dengan korban,” ujar Muh Amri.
Saksi melihat tesangka menusuk dengan pisau sebanyak 2 kali di bagian rusuk sebelah kiri dan punggung sebelah kiri. Korban dalam keadaan luka langsung dilarikan ke RSUD Amurang di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat.(TamuraWatung)