Manado – Spanduk 50 Meter milik Caleg DPR RI dari PDI P, Adriana Dondokambey, langsung mendapat tindakan oleh Bawaslu Manado untuk diturunkan.
APK yang berada di belakang Stadion Klabat ini dinilai melanggar aturan. Bukan soal izin dan titik lokasi, melainkan bentuknya yang terlalu panjang.
“Sebagaimana aturan, untuk ukuran spanduk hanya 7 meter (PKPU 23 tahun 2018 tentang Kampanye).” Ujar Taufik Bilfaqih, Anggota Bawaslu Manado yang turun ke lapangan, Minggu (7/4/2019).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Manado, Marwan Kawinda yang juga terjun ke lapangan langsung meminta pihak tim pemenangan untuk menurunkan.
Diagendakan pula, Bawaslu akan menggelar penertiban APK menjelang hari tenang.
(***/PaulMoningka)