Bitung, BeritaManado.com – Sopir Angkutan Kota (Angkot) di Kota Bitung tetap menaikkan tarif kendati tanpa ketentuan resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Tidak tanggung-tanggung, sopir Angkot mematok Rp7000 dari harga sebelumnya Rp5000 pasca pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.
Akibatnya, keluhan demi keluhan disampaikan warga mengingat tarif yang diberlakukan para sopir Angkot tidak memiliki kajian dan dasar hukum yang jelas.
“Kemana pemerintah, harusnya menindak sopir Angkot yang menaikkan tarif sepihak tanpa SK dari Dinas Perhubungan,” kata Faisal Latjure, Rabu (7/9/2022).
Warga Kecamatan Maesa ini menilai pemerintah sangat lamban dan tidak sigap mengantisipasi dampak kenaikan BBM, terutama penyesuaian tarif Angkot.
“BBM resmi naik dari 3 September. Ini sudah 7 September atau sudah lima hari tapi belum ada SK penyesuaian tarif dari pemerintah. Sampai kapan kami jadi korban tarif ilegal oleh para sopir Angkot,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung, Ricy Tinangon membenarkan jika sampai saat ini belum ada penyesuaian tarif Angkot pasca kenaikan BBM.
“Masih sementara kajian dan hari ini sudah tahapan pembahasan ke-3 dengan melibatkan semua unsur,” kata Ricy.
Pembahasan penyesuaian tarif itu kata Ricy, melibatkan perwakilan sopir Angkot, pihak kepolisian, TNI, perwakilan pengusaha transportasi, anggota DPRD, LSM serta pihak lainnya.
“Tidak mudah memang untuk menetapkan tarif karena ada berbagai kajian yang harus dilakukan, makanya butuh waktu agar nantinya tarif yang ditetapkan bisa diterima semua pihak alias tidak membebankan penyedia maupun pengguna jasa,” katanya.
(abinenobm)