
Penulis: Tim Redaksi
Perkembangan kasus dugaan perkara korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Minahasa Tenggara, EL, orang tua pengusaha sukses Jimmy Asiku, bos IT Center, secara mengejutkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulut.
Setelah sebelumnya penyidik menyita uang tunai Rp3,2 miliar serta emas batangan seberat 84 gram dan 5 gram dari rumah tersangka EL, kemudian uang senilai Rp15 miliar disita penyidik Kejaksaan Tinggi Sulut dari rumah pengusaha Jimmy Asiku dan tempat usahanya, IT Center.
Ketika wartawan media ini meminta pendapat ahli hukum, seorang praktisi hukum sekaligus pengacara senior Sulut, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., memberikan pernyataan bahwa semua proses hukum harus dihormati.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini, beban pembuktian ada pada Jaksa sebagai penyidik sebagaimana asas hukum Actori Incumbit Onus Probandi. Artinya, Jaksa Penuntut Umum wajib membuktikan kesalahan terdakwa di pengadilan, bukan terdakwa yang harus membuktikan dirinya tidak bersalah.”
Lebih lanjut, pengacara kondang yang dekat dengan awak media ini menyatakan bahwa terkait barang bukti yang disita penyidik, wajib dibuktikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terjadi pergeseran dalam hukum acara kita, yakni barang bukti kini resmi naik kelas menjadi alat bukti yang sah. Maka, perihal barang bukti ini harus benar-benar teruji dan cara mendapatkannya tidak boleh melawan hukum. Dalam draf penjelasan KUHP Nasional, ditegaskan bahwa pengakuan barang bukti sebagai alat bukti harus memenuhi syarat formal dan materiil.”
“Jika membaca dan memahami kutipan dari Naskah Akademik UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat penjelasan yang menyatakan bahwa barang bukti yang didapat dengan cara melawan hukum (illegally obtained evidence) tetap tidak dapat digunakan, meski statusnya sudah naik kelas menjadi alat bukti. Dengan demikian, beban pembuktian dan analisis akan menjadi lebih teknis. Pihak penyidik dan penasihat hukum tersangka atau terdakwa nantinya dalam persidangan harus mampu membedah orisinalitas dan rantai penguasaan (chain of custody) dari sebuah benda sebagai barang bukti.”
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., memberikan pernyataan menarik saat mengutip wawancara awak media dengan pengusaha Jemmy Asiku yang menyatakan bahwa uang tunai senilai Rp15 miliar yang sebelumnya disita penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dari kediamannya beberapa waktu lalu adalah miliknya yang berasal dari aktivitas usaha yang selama puluhan tahun dijalankannya.
Dalam wawancara tersebut, Jemmy Asiku membantah adanya keterkaitan antara uang Rp15 miliar tersebut dengan perkara korupsi pengelolaan tambang PT HWR yang saat ini tengah diusut oleh Kejati Sulut, sebagaimana saat dirinya memberikan klarifikasi kepada penyidik Kejati Sulut pada Kamis (17/9/2026).
“Jika benar demikian dan dapat dibuktikan uang Rp15 miliar yang disita tidak terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan, maka selayaknya uang yang disita tersebut segera dikembalikan agar tidak terkesan penyidik melakukan tindakan sewenang-wenang,” ujar Sofyan.
Jika ternyata terdapat dugaan tindakan semena-mena berkaitan dengan proses hukum seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan yang tidak sah, maka tersangka dapat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
“Tentu saja kita harus menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan dalam upaya menegakkan hukum dan tugas negara. Namun, semua proses tersebut harus diawasi agar jangan sampai menegakkan hukum, tetapi justru melanggar hukum. Saya yakin teman-teman Jaksa sangat profesional dalam menjalankan tugas mulianya sebagai penegak hukum. Sebagai warga negara yang baik, kita bersama menjaga lembaga Kejaksaan sebagai alat negara dalam menegakkan keadilan.”
Sofyan Jimmy Yosadi dikenal sebagai salah satu advokat berpengalaman di Sulawesi Utara. Dengan pengalaman sekitar dua dekade sebagai advokat, ia juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono tanpa dibayar kepada korban yang membutuhkan, masyarakat miskin, termasuk korban anak dan perempuan. Pendampingan tersebut dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara maupun di daerah lain di Indonesia.
Bukan hanya perkara pro bono, Sofyan juga menjadi pengacara para pejabat, politisi lintas partai, pengusaha sukses, dan banyak orang terkenal. Selain menjalankan praktik sebagai advokat, Sofyan juga tercatat aktif dalam organisasi profesi advokat di tingkat nasional serta banyak organisasi lintas profesi.
“Perkara dugaan korupsi ini masih dalam proses penyidikan. Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, inkracht van gewijsde,” ujar Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menutup wawancara.
