Minsel

Dugaan Pencabulan Oknum Tokoh Agama di Minsel, Tersangka Ditahan Polres Minsel

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH

Penulis: Tim Redaksi

MINAHASA SELATAN — Polres Minahasa Selatan menahan seorang tersangka berinisial DI, oknum pimpinan sebuah gereja di Kecamatan Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, dalam perkara dugaan pencabulan terhadap dua anak.

Penahanan dilakukan setelah DI menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Perkara itu dilaporkan terjadi di wilayah Motoling dan Ranaan Baru, Minahasa Selatan.

ADVERTISEMENT

Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH, selaku penasihat hukum keluarga korban, mengapresiasi langkah Polres Minahasa Selatan dalam menangani perkara tersebut.

Apresiasi disampaikan kepada Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Stevi S. Sumolang, SH., MH., Kanit PPA Polres Minsel Aiptu Rico Sondakh, SH., serta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

Menurut Sofyan, dirinya mulai mendampingi keluarga korban setelah diminta bantuan oleh Pendeta Dr. Yessy Jacob, yang juga merupakan akademisi asal Motoling.

“Saya pertama kali diminta bantuan sahabat baik Pendeta Dr. Yessy Jacob yang juga akademisi asal Motoling. Sudah beberapa perkara korban anak dan perempuan yang saya bantu atas permintaannya,” kata Sofyan.

Ia kemudian bersama orangtua korban mendatangi Polres Minsel setelah penandatanganan surat kuasa dan pernyataan bahwa keluarga korban tidak sedang didampingi penasihat hukum lain.

“Saat itu saya langsung berkoordinasi dengan Kanit PPA Polres Minsel dan penyidik serta pimpinannya,” ujarnya.

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Sofyan mengatakan, pada Kamis, 13 Agustus 2026, dirinya berkoordinasi dengan penyidik dan mengajukan permohonan agar perkara segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pada hari yang sama, pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Menurut Sofyan, dua laporan polisi tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tak lama berselang, pihak keluarga korban mendapat informasi mengenai gelar perkara dan penetapan DI sebagai tersangka.

“Tak lama kemudian, kami diberitahu sudah gelar perkara dan penetapan tersangka kepada oknum tokoh agama tersebut,” katanya.

Ia mengatakan, selama proses penanganan perkara, komunikasi antara pihak keluarga korban dengan penyidik terus dilakukan.

Kanit PPA dan Kasat Reskrim, kata Sofyan, memberikan informasi perkembangan perkara kepada dirinya selaku penasihat hukum korban dan keluarga, serta kepada orangtua korban sebagai pelapor.

Ia menilai proses komunikasi tersebut berjalan secara transparan dan profesional.

Tersangka Diperiksa Dua Hari

Sofyan menjelaskan, DI diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 8 September 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang dibuat masing-masing pada 14 dan 15 Juli 2026.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada Kamis, 10 September 2026. Setelah pemeriksaan dan pengambilan keterangan sebagai tersangka selesai, penyidik langsung melakukan penahanan.

Menurut Sofyan, sebelum penahanan dilakukan, tersangka membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Sebelum ditahan, tersangka selalu berkilah dan menyatakan tuduhan tersebut fitnah, bahkan akan melaporkan balik kepada dua korban dan orangtuanya,” ujar Sofyan.

Ia juga menyebut keluarga korban sempat mendapat hujatan dan serangan di media sosial.

Dalam kondisi tersebut, Sofyan mengaku meminta keluarga korban tidak terpancing dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Saya berusaha menenangkan keluarga korban agar tidak bereaksi dan jangan menanggapi apa pun. Hormati proses hukum dan kita hargai upaya kerja keras penyidik dan pimpinan di Polres Minsel,” katanya.

Sofyan Akan Kawal Kasus hingga Pengadilan

Sofyan mengapresiasi langkah Polres Minsel dengan harapan proses hukum dapat memberikan perlindungan dan akses keadilan bagi korban.

Menurut dia, penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat, termasuk kelompok yang memiliki keterbatasan ekonomi, mendapatkan akses terhadap pendampingan hukum.

Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua orang sama di hadapan hukum. Kami mempercayai para penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Sofyan memastikan dirinya akan terus mendampingi korban dan keluarganya hingga proses hukum selesai.

“Saya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, mendampingi korban dan keluarga untuk memberikan keterangan nanti di Pengadilan Negeri Amurang hingga putusannya agar memenuhi rasa keadilan,” ujar Sofyan.

Sofyan Jimmy Yosadi dikenal sebagai salah satu advokat berpengalaman di Sulawesi Utara. Dengan pengalaman sekitar dua dekade sebagai advokat, ia juga aktif memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada korban yang membutuhkan, termasuk korban anak dan perempuan.

Pendampingan tersebut dilakukan di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara maupun di daerah lain di Indonesia.

Selain menjalankan praktik sebagai advokat, Sofyan juga tercatat aktif dalam organisasi profesi advokat di tingkat nasional. Ia merupakan salah satu pengurus pusat organisasi advokat DPP PERADI dan AAI.

Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan dan penahanan DI merupakan bagian dari proses penyidikan. Yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.