BITUNG—Kadis Tata Ruang Kota Bitung, Hendry Soetanto mengatakan, tanah milik Fatmawati Sapaat yang ada di Pateten III masuk dalam rencana pembangunan jalan 46. Hal ini dipertegas dengan peta rencana pembangunan jalan 46 dari tahun 1979 yang dimiliki Kota Bitung hingga saat ini.
“Jadi jelas kami tidak bias memberikan rekomendasi untuk pembuatan sertifikat di BPN, karena tanah milik Sapaat masuk dalam rencana pembangunan jalan 46,” kata Soetanto.
Menurut Soetanto, tak hanya Sapaat yang tidak mendapatkan rekomendasi pembuatan setifikat, tapi puluhan pemilik tanah disekitar Radio Pantai juga mendapat perlakukan yang sama. Dan kebijakan tersebut sudah dijanlankan sekian tahun, setelah peta Rencana Tata Ruang Kota Bitung ditetapkan tahun 1979 lalu.
“RTRW saja masih mengacu kepada peta yang ditanda tangani walikota Bitung K L Senduk tersebut dan belum ada perubahan hingga kini. Baik rencana pembangunan jalan 46 yang akan berlanjut ke wilayah Patetan belum juga mengalami perubahan sama sekali,” katanya.
Lebih lanjut Soetanto mengatakan, seandainya pembebasan lahan dilakukan pemerintah setelah menetapkan peta rencan tata kota Bitung tersebut, maka pasti tidak akan ada masalah seperti ini. Dan jelas rencana kelanjutan pembangunan jalan 46 bisa dilanjutkan hingga tuntas, namun sayang sejumlah lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan jalan tersebut belum juga dibebaskan.(en)

Pemkot Bitung sejak era Milton sampe Hanny Sondakh memang terkesan membiarkan area yg harusnya menjadi jalur jalan 46. Sekarang begitu banyak orang yang membangun secara permanen rumah dan tempat usaha dijalur jalan tersebut.
Padahal jika memang dibuat jalan sesuai rencana (jalan dg lebar 46m) maka kedepannya dengan semakin maju dan berkembang perekonomian Kota Bitung akan terhindar dari masalah kemacetan….
Kayaknya hanya jamannya walikota Sarundayang dan pendahulunya yg memikirkan perkembangan kota sampai jauh kedepan…
Kebanyakan pemimpin sekarang hanya memikirkan sampai akhir masa tugasnya saja