Kadishubkominfo Tomohon Steven Waworuntu SSTP saat melakukan pertemuan dengan pihak terkait.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah pusat kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 5 Januari 2016 lalu. Terkait hal tersebut, seluruh pihak terkait telah melakukan pertemuan guna membahas tarif angkutan di Kota Tomohon.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Cabang Organda guna membahas serta mengkaji dari berbagai aspek yang tentunya tidak merugikan bagi para pemilik kendaraan maupun bagi pengguna jasa angkutan yang ada di Kota Tomohon.
“Setelah pertemuan ini, maka disepakati bahwa Dishubkominfo bersama pimpinan Organda tidak akan menurunkan tarif angkutan yang ada di Kota Tomohon, mengingat besaran penurunan harga Premium hanya Rp 350. Sedangkan penurunan solar Rp 850. Tetapi untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) perhitungannya ada di Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Waworuntu.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan pengertian dan kerjasama masyarakat khususnya pengguna kendaraan angkutan umum untuk memahami keputusan ini. Begitu juga kepada para pemilik angkutan umum dan sopir agar memberikan pelayanan yang baik kepada para pengguna kendaraan dengan memperhatikan faktor-faktor penting dalam berlalulintas. (ray)
Kadishubkominfo Tomohon Steven Waworuntu SSTP saat melakukan pertemuan dengan pihak terkait.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah pusat kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai 5 Januari 2016 lalu. Terkait hal tersebut, seluruh pihak terkait telah melakukan pertemuan guna membahas tarif angkutan di Kota Tomohon.
Dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dewan Pimpinan Cabang Organda guna membahas serta mengkaji dari berbagai aspek yang tentunya tidak merugikan bagi para pemilik kendaraan maupun bagi pengguna jasa angkutan yang ada di Kota Tomohon.
“Setelah pertemuan ini, maka disepakati bahwa Dishubkominfo bersama pimpinan Organda tidak akan menurunkan tarif angkutan yang ada di Kota Tomohon, mengingat besaran penurunan harga Premium hanya Rp 350. Sedangkan penurunan solar Rp 850. Tetapi untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) perhitungannya ada di Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Waworuntu.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan pengertian dan kerjasama masyarakat khususnya pengguna kendaraan angkutan umum untuk memahami keputusan ini. Begitu juga kepada para pemilik angkutan umum dan sopir agar memberikan pelayanan yang baik kepada para pengguna kendaraan dengan memperhatikan faktor-faktor penting dalam berlalulintas. (ray)