TOMOHON, beritamanado.com – Rapat dalam rangka meminimalisasi perdagangan dan konsumsi daging Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing, kucing dan monyet dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc, Jumat (20/09).
Dalam rapat ini Lolowang menginformasikan bahwa masyarakat harus tahu bahwa bahaya mengkonsumsi daging anjing yang dibawa dari luar Kota Tomohon berpotensi menyebabkab penyakit rabies dimana sebelum di bawa ke pasar, 90 persen sudah mati dan ditaruh pengawetan dalam perjalanan beberapa hari.
“Jadi proses pembusukan telah terjadi sehingga mengandung banyak bakteri yang tentu sangat tidak baik untuk kesehatan alias rentan penyakit utamanya rabies. Hanya sekitar 10 persen anjing dalam keadaan hidup tapi kesehatannya belum tentu terjamin karena bisa saja berpenyakit rabies.
Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Steven Waworuntu SSTP mengatakan di Tomohon populasi anjing ada 11 ribu ekor dan telah divaksin rabies. “Upaya mengurangi perdagangan dan konsumsi daging anjing mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah kota utamanya untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat umum,” tuturnya.
Pemkot Tomohon dikatakannya akan membangun Pos Lalu Lintas Perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) yang nantinya akan didanai oleh AFMI dan tahun ini akan dibangun di Kelurahan Pangolombian Kecamatan Tomohon Selatan sedangkan empat pos lain yakni di Kelurahan Rurukan, Lahendong, Taratara dan lingkar Timur.
14 Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemkot Tomohon mengurangi, menekan perdagangan dan konsumsi Hewan Penular Rabies (HPR):
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memberi materi edukasi ke sekolah untuk tidak makan daging anjing karena makan daging anjing jijik dan tidak sehat.
2. Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Perikanan Serta Bagian Humas dan Protokol menyusun jadwal kegiatan dan materi sosialisasi bahaya rabies.
3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Kesehatan bekerjasama dengan AFMI menyusun jadwal dan materi edukasi yang akan disampaikan ke PAUD dan TK.
4. PD Pasar dan Dinas Pertanian dan Perikanan membahas rumah potong hewan.
5. Lurah Pangolombian menyediakan lahan untuk pos jaga lalulintas hewan anjing, kucing dan monyet.
6. Dinas Pertanian dan Perikanan menyiapkan proposal dan pelaksanaan pembangunan pos lalu lintas hewan di Pangolombian.
7. Setelah pembangunan Sat Pol PP menyiapkan para petugas yang akan melaksanakan pengamanan dibantu aparat Kelurahan Pangombian.
8. Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan pihak polres untuk memohon satu petugas kepolisian yang berwenang melakukan penyetopan dan pemeriksaan kendaraan.
9. SK Walikota untuk pengendalian dan penanggulangan rabies di Kota Tomohon, termasuk didalamnya aparat Kelurahan Pangolombian diikutsertaan.
10. Mobil operasional Sat Pol PP untuk pencegahan rabies ditulis dengan sebutan Mobil Patroli Rabies.
11. Anjing luar Kota Tomohon tidak boleh diperdagangkan di Tomohon jika tidak ada surat keterangan hewan dari dokter hewan berwenang.
12. Di Pasar Tomohon diimbau tidak ada lagi ada anjing dan kucing hidup di kerangkeng dan tidak melakukan pembunuhan hewan di pasar.
13. Penjual daging/tukang potong daging di pasar harus membuat surat pernyataan bahwa hewan yang dijual dalam keadaan Aman, Sehat, Utuh dan Higienis (ASUH) dilaksanakan PD Pasar.
14. Logo Pemkot Tomohon, DMFI, PDHI, Pol PP dan lembaga yang berhubungan dengan rabies dipasang di pos cek poin perdagangan hewan.
15. Bagian Humas dan Protokol terus sosialisasikan tentang daging yang ASUH serta mengimbau terus kepada masyarakat untuk mengurangi atau stop konsumsi daging Anjing, kucing dan monyet untuk hidup yang sehat dan terhindar dari penyakit. Katakan tidak untuk konsumsi daging anjing dari luar Tomohon.
(ReckyPelealu)