Berita Utama

Soal Putusan Angelina Sondakh, Lengkey: Ya, Itu Sudah Wajar

Soal Putusan Angelina Sondakh, Lengkey: Ya, Itu Sudah Wajar
Ir JWT Lengkey.

Manado – Di tengah kontroversi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan terhadap Angelina Sondakh alias Angie, pernyataan menarik diungkapkan Ir Johny Willem Turangan Lengkey atau yang kerap disapa JWT Lengkey.

Kepada beritamanado.com, pegiat antikorupsi di Sulut ini mengungkapkan bahwa putusan terhadap mantan Puteri Indonesia ini sudah wajar. “Ya, itu sudah wajar. Karena ancaman Pasal 11 UU Tipikor yang hukuman maksimal lima tahun maka jika dihukum empat tahun enam bulan oleh majelis hakim itu sudah wajar,” tegasnya.

Disinggung tentang keadilan terhadap putusan ini, mengingat jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara 12 tahun, menurut mantan anggota DPRD Kota Tomohon jangan dilihat dari tuntutannya saja. “Memang tuntutan 12 tahun tapi ancaman Pasal 11 yang menyatakan maksimal lima tahun, jadi sekali lagi itu wajar, jangan lihat dituntutan,” terang mantan politisi PDIP ini.

Sementara itu, ketika disentil soal adanya campur tangan politis dalam putusan ini, dikatakan pendiri INCEOr Sulut jika ada maka Angie tidak akan ditahan. “Kalau ada campur tangan politik seharusnya Angie tidak ditahan. Jadi buang dulu pemikiran campur tangan politik karena vonis berdasarkan ancaman bukan dari tuntutan, ok?,” tutupnya. (req)

Satu tanggapan untuk “Soal Putusan Angelina Sondakh, Lengkey: Ya, Itu Sudah Wajar”

  1. itu pasal 11 so musti diubah noh. bekeng hukuman 20 taong atau langsung jo kuak lebe radikal lewat pemiskinan. supaya Korupsi itu ditakuti bukang menjadi teman baik para koruptor.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara