
Tomohon – Eksistensi serta sepak terjang Ir Johny Willem Turangan Lengkey atau yang kerap disapa JWT Lengkey sebagai pegiat antikorupsi di Sulut sepertinya mulai diragukan. Pasalnya, pendiri INCEOr Sulut ini didesak untuk segera ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi saat menjadi anggota Panitia Anggaran (Panggar) DPRD Kota Tomohon tahun 2004-2009.
Hal ini tertuang melalui pernyataan sikap yang diungkapkan komponen masyarakat Tomohon, dimana disebutkan berdasarkan data yang dimiliki oleh Evho Paat, mantan bendahara sekretariat Kota Tomohon pada tahun 2009 bahwa sesuai perintah Sekretaris Kota Tomohon yang saat itu dijabat John Mambu untuk mengeluarkan dana sejumlah kurang lebih Rp 1,5 miliar untuk menyuap anggota Panggar DPRD Kota Tomohon agar segera menyetujui APBD Perubahan tahun 2009. Disebutkan, penyerahan uang suap ini dilakukan oleh Jan Lamba dalam dua tahap yakni di Hotel Sedona tanggal 1 September 2009 berjumlah Rp 885.500.000 dan di Hotel Lokon Resting tanggal 2 September 2009 sejumlah Rp 600.000.000.
“Berdasarkan data-data tersebut di atas, kami mendesak Kapolda Sulut agar segera menangkap dan menahan Ir JWT Lengkey guna diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai upaya awal membongkar pelaku-pelaku tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara/daerah Kota Tomohon,” ungkap Julius Poyoh, mewakili komponen masyarakat Kota Tomohon sembari berharap agar Kapolda Sulut segera menindaklanjutinya. (req)
