Tomohon – Adanya resistensi dari sejumlah elemen masyarakat soal kelanjutan pembangunan resting area yang terletak di Kelurahan Tinoor Kecamatan Tomohon Utara akhirnya mendapat tanggapan dari Pemkot Tomohon.
Kepada beritamanado.com, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengungkapkan, pembangunan resting area akan tetap dilanjutkan hingga tuntas. “Resting area mesti diselesaikan supaya bisa digunakan. Oleh sebab itu, pembangunannya akan tetap dikerjakan sampai dengan selesai. Kan sayang juga kalau tempat seperti itu tidak bisa difungsikan,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Andy Sengkey SE. Menurut Sengkey, jika terus dibiarkan seperti sekarang ini, akan amat disayangkan karena tujuan awal agar resting area bisa difungsikan tidak akan terlaksana. “Ya, kami menganggarkannya karena apabila ini dibiarkan, dikhawatirkan bangunannya ini tidak akan terpakai dalam jangka waktu yang lama dan akibatnya akan mengalami kerusakan dan anggaran yang sudah sekian banyak terserap di situ akan menjadi mubazir. Memang cukup dilematis,” terangnya.
Disinggung soal seringkalinya terjadi longsor di tempat tersebut akibat konstruksi bangunan yang tidak menunjang, dikatakannya bahwa pihak Dinas Pekerjaan Kota Tomohon telah memiliki kajiannya. “Dan kajian dari Dinas PU menerangkan bahwa bagian bawahnya harus dikuatkan dengan konstruksi-konstruksi yang tentunya PU lebih memahaminya. Realitanya seperti itu, namun dengan seringnya longsor bukan berarti dibiarkan tapi dipikirkan bagaimana caranya sehingga tidak longsor lagi,” tukasnya.
Sebelumnya, resistensi terhadap kelanjutan pembangunan resting area diungkapkan oleh JWT Lengkey, pegiat antikorupsi Sulut. Dikatakannya, Walikota Tomohon agar tidak melanjutkan pekerjaan perbaikan di resting area Tinoor sampai dengan adanya Engineering Judgment dari ITB sehubungan dengan persitiwa longsor beberapa kali yang lalu.
“Dari segi pertanggunganjawab aset pun akan bermasalah karena sudah berapa kali tahun anggaran dilakukan ke proyek tersebut. Kadis PU harus bertanggung jawab sebagai SKPD teknis tahun ini. Herannya kenapa DPRD Kota Tomohon menyetujui anggaran sebesar 4 M untuk tahun anggaran ini tanpa adanya engineering judgment. Kan sudah beberapa kali longsor, kalau sudah digunakan masyarakat terus longsor kembali, apakah hanya diungkapkan dengan kata-kata bahwa bencana alam. Coba seluruh sarjana sipil di Pemkot dan DPRD Tomohon duduk bersama mengevaluasi longsor yang terjadi disebabkan oleh apa,” ujar Lengkey yang juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Kota Tomohon periode 2004-2009. (req)
Tomohon – Adanya resistensi dari sejumlah elemen masyarakat soal kelanjutan pembangunan resting area yang terletak di Kelurahan Tinoor Kecamatan Tomohon Utara akhirnya mendapat tanggapan dari Pemkot Tomohon.
Kepada beritamanado.com, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengungkapkan, pembangunan resting area akan tetap dilanjutkan hingga tuntas. “Resting area mesti diselesaikan supaya bisa digunakan. Oleh sebab itu, pembangunannya akan tetap dikerjakan sampai dengan selesai. Kan sayang juga kalau tempat seperti itu tidak bisa difungsikan,” ungkapnya.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Andy Sengkey SE. Menurut Sengkey, jika terus dibiarkan seperti sekarang ini, akan amat disayangkan karena tujuan awal agar resting area bisa difungsikan tidak akan terlaksana. “Ya, kami menganggarkannya karena apabila ini dibiarkan, dikhawatirkan bangunannya ini tidak akan terpakai dalam jangka waktu yang lama dan akibatnya akan mengalami kerusakan dan anggaran yang sudah sekian banyak terserap di situ akan menjadi mubazir. Memang cukup dilematis,” terangnya.
Disinggung soal seringkalinya terjadi longsor di tempat tersebut akibat konstruksi bangunan yang tidak menunjang, dikatakannya bahwa pihak Dinas Pekerjaan Kota Tomohon telah memiliki kajiannya. “Dan kajian dari Dinas PU menerangkan bahwa bagian bawahnya harus dikuatkan dengan konstruksi-konstruksi yang tentunya PU lebih memahaminya. Realitanya seperti itu, namun dengan seringnya longsor bukan berarti dibiarkan tapi dipikirkan bagaimana caranya sehingga tidak longsor lagi,” tukasnya.
Sebelumnya, resistensi terhadap kelanjutan pembangunan resting area diungkapkan oleh JWT Lengkey, pegiat antikorupsi Sulut. Dikatakannya, Walikota Tomohon agar tidak melanjutkan pekerjaan perbaikan di resting area Tinoor sampai dengan adanya Engineering Judgment dari ITB sehubungan dengan persitiwa longsor beberapa kali yang lalu.
“Dari segi pertanggunganjawab aset pun akan bermasalah karena sudah berapa kali tahun anggaran dilakukan ke proyek tersebut. Kadis PU harus bertanggung jawab sebagai SKPD teknis tahun ini. Herannya kenapa DPRD Kota Tomohon menyetujui anggaran sebesar 4 M untuk tahun anggaran ini tanpa adanya engineering judgment. Kan sudah beberapa kali longsor, kalau sudah digunakan masyarakat terus longsor kembali, apakah hanya diungkapkan dengan kata-kata bahwa bencana alam. Coba seluruh sarjana sipil di Pemkot dan DPRD Tomohon duduk bersama mengevaluasi longsor yang terjadi disebabkan oleh apa,” ujar Lengkey yang juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Kota Tomohon periode 2004-2009. (req)