Manado – Pelantikan anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 sudah didepan mata. Nama-nama pimpinan Gedung Cengkeh mulai ramai diperbincangkan.
Pengamat politik dan pemerintahan Sulut Ferry Liando menilai, syarat untuk dijadikan pimpinan DPRD memang diatur secar kuantitatif.
“Untuk menjadi Ketua DPRD hanya mengatur satu syarat yang sifatnya kuantitatif. Namun tidak diatur secara khusus. Syaratnya ada di UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan turunannya yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Pada Pasal 164 ayat 3 tertulis ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD kabupaten/kota. Aturan yang sama pula untuk Wakil Ketua,” jelas Ferry Liando kepada BeritaManado.com, Senin (12/08/2018) siang tadi.
Namun, meski begitu, Ferry Liando berharap masing-masing Parpol membuat peraturan khusus sebagai syarat pimpinan DPRD.
“Minimal memiliki kecakapan dalam berkomunikasi, menguasai teknik-teknik persidangan, menguasai tata kelolah pemerintahan, menguasai produk-produk hukum pemerintah daerah. Ketua DPRD itu adalah branding lembaga. Harusnya dipilih adalah mereka yang cakap,” tutupnya.
Diketahui, pelantikan anggota DPRD Sulut direncanakan akan digelar 9 September mendatang. Sejumlah nama digadang mengisi jabatan pimpinan DPRD. Adapun PDIP yang berhasil menjadi jawara dalam Pileg 2019 ini berhak menempatkan kadernya di kursi Ketua DPRD Sulut disusul Nasdem, Golkar dan Demokrat sebagai Wakil Ketua.
Lantas, siapa sajakah yang nantinya akan ditunjuk masing-masing partai untuk menduduki kursi tersebut? Tunggu saja waktunya.
(AnggawiryaZas)