Baliho Calon untuk Pilkada
Manado – PKPU 7 Tahun 2015 Pasal 68:
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan Bahan Kampanye selain yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
(2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan.
(3) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.
Pasal 73
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan Pemasangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) dikenai sanksi:
a. Peringatan tertulis.
b. Perintah penghentian penayangan Iklan Kampanye di media massa.
(2) Apabila Pasangan Calon tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 x 24 jam, Pasangan Calon yang
bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai Calon.
Demikian sosialisasi Pilkada sekaligus peringatan dari Bawaslu melalui pimpinan Bawaslu Sulut, Johny Suak melalui pesan BBM kepada masyarakat.
Menurut pengamat politik dan pemerintahan, Taufik Tumbelaka sosialisasi tersebut harus dipahami oleh pasangan calon, tim sukses dan relawan.
“Karena itu perintah Undang-undang wajib dipatuhi. Salut kepada Bawaslu yang ikut membantu melakukan sosialisasi sekaligus memperingatkan kontestan Pilkada,” ujar Tumbelaka kepada BeritaManado.Com di Rumah Kopi K.8, Senin (24/8/2015) sore. (jerrypalohoon)

