Manado – Terkait pemberitaan salah satu media nasional yang membeberkan bahwa KPU RI telah menonaktifkan ketua KPU Manado Eugenius Paransi dan memerintahkan 4 komisioner lainnya melaksanakan pembatalan pencalonan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud dalam kepesertaan di Pilkada Manado, belum terbukti secara resmi.
Pasalnya, KPU Manado sendiri mengaku belum mendapatkan surat keputusan perihal penonaktifan Paransi dan perintah mengugurkan pasangan bernomor urut 2 yang diusung Golkar dan PAN tersebut.
“Kami belum menerima surat resmi. Tentu kalau suratnya sudah ada, dua alternatif yang akan kami lakukan. Pertama kami berempat akan duduk bersama untuk mengkaji kembali surat keputusan itu. Kedua, kami dapat mengembalikan surat itu ke KPU RI,” kata Sunday Rompas, komisioner KPU Manado kepada BeritaManado.com.
Pernyataan yang sama diungkapkan komisioner lainnya, Jusuf Wowor. Menurutnya, surat keputusan yang memerintahkan pihaknya menggurkan kembali Imba-Boby belum dikantongi mereka.
“Sampai sekarang belum ada. Tapi sebagai anak buah, kami harus tunduk pada perintah atasan (KPU RI). Kita lihat saja bagaimana nantinya,” ujar Wowor. (leriandokambey)
