Minahasa

Oklen Walelemg Dorong Peninjauan Kembali Sejarah Hari Jadi Minahasa

Oklen Walelemg Dorong Peninjauan Kembali Sejarah Hari Jadi Minahasa

Oklen Weleleng

Penulis: Frangki Wullur | Tondano

TONDANO – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-598 Minahasa pada 5 November 2026 menjadi kesempatan untuk kembali merefleksikan perjalanan sejarah daerah, termasuk meninjau dasar historis penetapan hari jadi Minahasa.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan salah satu tokoh muda Minahasa, Oklen Walelemg, yang juga Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Minahasa, Kamis (5/11/2026).

Menurut Oklen, penetapan hari jadi Minahasa perlu dikaji kembali melalui penelitian sejarah yang komprehensif agar memiliki landasan historis yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.

Ia mengingatkan, perayaan HUT Minahasa pertama kali dilaksanakan pada tahun 1983 dengan penetapan usia Minahasa saat itu 555 tahun.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur HUT Minahasa, disebutkan bahwa Minahasa lahir pada tahun 1428. Penetapan tanggal 5 November juga dikaitkan dengan penggabungan dua momentum sejarah, yakni tanggal 14 sebagai peristiwa Merah Putih dan tanggal 28 sebagai momentum Sumpah Pemuda.

Namun, menurut Oklen, penentuan hari jadi suatu daerah semestinya bertolak dari hasil penelitian mengenai sejarah berdiri dan terbentuknya wilayah tersebut, bukan semata-mata berdasarkan penggabungan tanggal dari dua peristiwa berbeda.

“Penetapan hari ulang tahun Minahasa perlu ditinjau kembali. Kita harus melihat sejarah secara utuh melalui penelitian historis tentang kapan dan bagaimana Minahasa sebagai suatu wilayah terbentuk. Jangan sampai penetapan tahun dan tanggal hari jadi hanya didasarkan pada penggabungan dua momentum sejarah yang sebenarnya memiliki latar belakang berbeda,” ungkap Oklen.

Ia menilai, pembahasan mengenai penetapan tahun dan tanggal HUT Minahasa bukan hal baru. Persoalan tersebut pernah menjadi perbincangan dan bahkan mendapat penolakan dari sejumlah elemen lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Karena itu, ia mendorong agar Perda tentang HUT Minahasa kembali dikaji dan dibahas secara terbuka dengan melibatkan sejarawan, budayawan, tokoh adat, akademisi, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat.

“Ini bukan soal menolak perayaan HUT Minahasa. Justru kita ingin peringatan hari jadi daerah ini memiliki dasar sejarah yang benar, kuat, dan bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. Kalau memang masih ada hal yang perlu diluruskan, mari kita duduk bersama dan mengkajinya secara objektif,” tegasnya.

Di sisi lain, Oklen menegaskan bahwa pelaksanaan HUT Minahasa memiliki nilai positif yang sangat penting, terutama dalam mempererat ikatan persaudaraan dan identitas masyarakat Minahasa.

Menurutnya, perayaan tersebut menjadi momentum untuk menyatukan masyarakat dari wilayah yang secara administratif telah mengalami pemekaran menjadi daerah otonom, seperti Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kota Tomohon.

Pemekaran wilayah secara administratif, lanjutnya, tidak boleh menghilangkan ikatan sejarah, budaya, serta identitas sebagai satu rumpun masyarakat Minahasa.

“Perayaan HUT Minahasa harus tetap dipertahankan karena memiliki nilai pemersatu. Walaupun secara pemerintahan kita sudah terbagi dalam beberapa daerah otonom, ikatan adat, budaya, sejarah, dan persaudaraan sebagai orang Minahasa tidak boleh terputus,” katanya.

Oklen berharap, momentum HUT ke-598 Minahasa tidak hanya menjadi perayaan seremonial tahunan, tetapi juga menjadi ruang refleksi untuk menggali kembali akar sejarah, memperkuat identitas budaya, serta membangun kesadaran kolektif tentang perjalanan Minahasa.

Baginya, menghormati sejarah bukan berarti menutup ruang untuk mengoreksi penetapan masa lalu. Sebaliknya, keberanian melakukan kajian sejarah secara objektif merupakan bagian dari tanggung jawab generasi sekarang dalam menjaga warisan Minahasa untuk masa depan.