Manado, BeritaManado.com –– Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki fungsi sebagai Community Protector.
Fungsi tersebut yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas.
Sebagai aparatur pengawasan lalu lintas barang, dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dilakukan upaya-upaya seperti:
-Pencegahan terhadap masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara
-Pencegahan barang-barang yang merusak kesehatan dan meresahkan masyarakat
-Perlindungan masyarakat terhadap masuknya barang yang tidak memenuhi standar.
Guna menanggulangi permasalahan transnasional crime khususnya di perbatasan Indonesia-Filipina, telah dilakukan audensi kerjasama antara Polri dengan Bea Cukai.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjalin sinergi antara Polri dengan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap kejahatan transnasional dan lalu lintas masuknya barang-barang yang membahayakan bagi negara di perbatasan Indonesia-Filipina.
Kegiatan dilaksanakan Rabu, (02/09/2020) di Aula Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Gedung Keuangan Negara Manado Lantai 2 dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun dan dihadiri oleh Tim Bidang kerjasama Baintelkam Polri, yakni Kombes Pol Djati Wiyoto Abadhy selaku Kabidkerma Baintelkam Polri, Kombes Pol Dally Achmad Mutiara selaku Analis Kebijakan Ekonomi Polri, AKBP Budi Asrul Kurniawan selaku Kasubbidkerma Lugri Baintelkam Polri.
“Secara teknis, pengawasan lalu lintas orang dan barang di perbatasan Indonesia-Filipina sudah berjalan secara maksimal, namun masih menemui beberapa kendala, diantaranya keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dan tingginya mobilitas warga lokal di Miangas serta maraknya masyarakat yang berbelanja kebutuhan pokok di Filipina dikarenakan harga barang disana lebih murah”, ungkap Cerah Bangun dalam rilis yang diterima BeritaManado.com.
Ditambahkan Kabidkerma Baintelkam Polri Djati Wiyoto Abadhy, daerah perbatasan merupakan pintu masuk dan keluar barang sehingga perlu mendapat perhatian keamanan bersama.
“Koordinasi ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri guna memperkuat daerah-daerah perbatasan.” pungkas Djati.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan terjalin hubungan sinergitas yang makin erat antara Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara dengan Polri dalam meminimalisasi kejahatan transnasional di perbatasan Indonesia-Filipina serta masyarakat terlindungi dari tindak kriminalitas.
(***/BennyManoppo)