Minut, BeritaManado.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) Simon Awuy SH memberi ruang bagi para calon legislatif untuk memanfaatkan tahapan kampanye yang dibuka sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Sepanjang tahapan ini, Awuy mengajak seluruh caleg untuk memilih dari 9 bentuk metode kampanye yang sah, yaitu Pertemuan Terbatas (23 September 2018 sampai 13 April 2019), Pertemuan Tatap Muka (23 September 2018 sampai 13 April 2019), Penyebaran Bahan Kampanye (23 September sampai 13 April 2019), Pemasangan Alat Peraga Kampanye (23 September sampai 13 April 2019).
Ada juga kampanye di media sosial (23 September 2018 sampai 13 April 2019), iklan media cetak, media elektronik dan media jalan jaringan (24 Maret 2019 sampai 13 April 2019), rapat umum (24 Maret 2019 sampai 13 April 2019), debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 23 September 2018 sampai 13 April 2019 dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar (23 September 2018 sampai 13 April 2019).
“Silahkan berkampanye, ini pesta demokrasi. Dipilih mana metode yang lebih bermanfaat bagi calon,” kata Awuy, di sela-sela kegiatan Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Anggota DPR, DPD, DPRD Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Dimembe, Selasa (27/11/2018).
Selain metode kampanye, Awuy juga mengingatkan soal aturan yang berlaku dalam tahapan kampanye.
Dikatakan Awuy, untuk pertemuan terbatas peserta Pemilu harus menyurat kepada KPU dan Bawaslu 1 hari sebelum pelaksanaan.
Sementara untuk lokasi pertemuan terbatas dalam ruangan dan gedung tertutup sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 3.000 peserta untuk level nasional, 2.000 orang peserta untuk provinsi dan 1.000 peserta di kabupaten kota.
Sedangkan untuk nilai konversi dalam uang Rp60 ribu per item bahan kampanye, yang penggunaannya disebar di pertemuan terbatas rapat umum.
(Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) Simon Awuy SH memberi ruang bagi para calon legislatif untuk memanfaatkan tahapan kampanye yang dibuka sejak 23 September 2018 sampai 13 April 2019.
Sepanjang tahapan ini, Awuy mengajak seluruh caleg untuk memilih dari 9 bentuk metode kampanye yang sah, yaitu Pertemuan Terbatas (23 September 2018 sampai 13 April 2019), Pertemuan Tatap Muka (23 September 2018 sampai 13 April 2019), Penyebaran Bahan Kampanye (23 September sampai 13 April 2019), Pemasangan Alat Peraga Kampanye (23 September sampai 13 April 2019).
Ada juga kampanye di media sosial (23 September 2018 sampai 13 April 2019), iklan media cetak, media elektronik dan media jalan jaringan (24 Maret 2019 sampai 13 April 2019), rapat umum (24 Maret 2019 sampai 13 April 2019), debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 23 September 2018 sampai 13 April 2019 dan kegiatan lainnya yang tidak melanggar (23 September 2018 sampai 13 April 2019).
“Silahkan berkampanye, ini pesta demokrasi. Dipilih mana metode yang lebih bermanfaat bagi calon,” kata Awuy, di sela-sela kegiatan Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Anggota DPR, DPD, DPRD Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Dimembe, Selasa (27/11/2018).
Selain metode kampanye, Awuy juga mengingatkan soal aturan yang berlaku dalam tahapan kampanye.
Dikatakan Awuy, untuk pertemuan terbatas peserta Pemilu harus menyurat kepada KPU dan Bawaslu 1 hari sebelum pelaksanaan.
Sementara untuk lokasi pertemuan terbatas dalam ruangan dan gedung tertutup sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 3.000 peserta untuk level nasional, 2.000 orang peserta untuk provinsi dan 1.000 peserta di kabupaten kota.
Sedangkan untuk nilai konversi dalam uang Rp60 ribu per item bahan kampanye, yang penggunaannya disebar di pertemuan terbatas rapat umum.
(Finda Muhtar)