
Jakarta, BeritaManado.com — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menghentikan semua proses hukum yang sedang menjerat Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Keputusan ini bukan main-main karena dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pemberian Abolisi.
Dokumen penting ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo pada tanggal 1 Agustus 2025.
Dengan Keppres ini, secara otomatis semua proses hukum yang dihadapi Tom Lembong, beserta akibat hukumnya, dianggap gugur atau tidak berlaku lagi.
“Menetapkan: Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi.” demikian bunyi petikan pembuka dalam salinan Keppres tersebut, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Secara garis besar, Keppres ini memiliki empat poin utama yang secara gamblang menjelaskan status hukum baru bagi Tom Lembong.
Berikut adalah isi empat poin tersebut:
“Kesatu: Memberikan abolisi kepada Saudara Thomas Trikasih Lembong;
Kedua: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan;
Ketiga: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung;
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Perlu digarisbawahi, keputusan ini tidak diambil sepihak.
Keppres ini terbit usai mempertimbangkan surat dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang tertuang dalam surat dari pimpinan DPR RI tertanggal 31 Juli 2025.
Landasan hukumnya jelas, yaitu Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang memang memberikan hak prerogatif kepada Presiden untuk memberikan abolisi.
Lewat surat itu, Menteri Hukum dan Jaksa Agung ditugaskan untuk melaksanakan keputusan presiden tersebut.
(jenlywenur)
