
Manado, BeritaManado.com — Advokat asal Sulawesi Utara, Dr Michael Remizaldy Jacobus, SH, MH, memberikan tanggapan kritis terkait abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristianto.
Keputusan ini, menurutnya, adalah jalan keluar dari situasi yang ia sebut sebagai “peradilan sesat” atau rechterlijke dwaling dalam istilah Belanda.
Menurut doktor lulusan ilmu hukum Universitas Trisakti ini, ada perbedaan mendasar dalam kasus keduanya.
Untuk kasus Tom Lembong, ia melihat tidak ada niat jahat (mens rea) untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Sebaliknya, Hasto Kristianto dituduh terlibat dalam kasus Harun Masiku hanya berdasarkan keterangan dua saksi dan percakapan WhatsApp mereka.
Jacobus menekankan, alat bukti yang menunjukkan mens rea Tom Lembong itu memang tidak ada.
Sementara itu, vonis bersalah untuk Hasto hanya berlandaskan kesaksian dan chat WhatsApp, tanpa bukti lain yang menguatkan tuduhan tersebut, terutama soal sumber uang suap.
“Kalau peradilan menyatakan mereka bersalah, menurut saya itu peradilan sesat,” tegas Jacobus.
Sebagai salah satu advokat terbaik di Sulawesi Utara yang saat ini menjadi Ketua Tim Penasihat Hukum Ketua Sinode GMIM Pdt Hein Arina, Th D dan mantan Kepala BKAD Provinsi Sulut Jeffry R Korengkeng, SH, MSi, Jacobus menjelaskan prinsip penting dalam hukum pidana.
Ia memaparkan bahwa Pasal 183 KUHAPidana mensyaratkan minimal dua alat bukti untuk menyatakan seseorang bersalah.
Di mana, berdasarkan alat bukti tersebut hakim meyakini kesalahan terdakwa, maka barulah diputuskan seseorang bersalah.
“Menurut ketentuan tersebut, keyakinan hakim bukanlah hal yang hadir tiba-tiba, melainkan dibangun atau dikonstruksikan oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti,” tutur dia.
Artinya, lanjut Jacobus, tanpa bukti hakim tidak bisa mengadili berdasarkan keyakinan semata.
Namun, kata dia, pengertian sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam Pasal 183 KUHAPidana seharusnya dimaknai sekalipun sudah ada 2 (dua) alat bukti.
Sehingga Jacobus berpendapat, meskipun sudah ada dua alat bukti, misalnya dua saksi dan percakapan WhatsApp, itu saja belum cukup.
“Misalnya 2 orang saksi dan bukti whatsapp 2 orang saksi tersebut, maka menurut saya ini belum cukup untuk mengkonstruksikan fakta. Karena keterangan 2 orang saksi dan percakapan whatsappnya tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada alat bukti lain yang sinkron dengan tuduhan,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika bukti-bukti tersebut tidak terhubung dengan fakta kejahatan seperti dalam kasus Hasto, di mana sumber uang suap tidak terbukti, maka keterangan saksi dan chat hanya berdiri sendiri dan tidak patut menjadi dasar dalam membenarkan suatu fakta.
“Itulah sebabnya, jika prinsip-prinsip ini dilanggar, maka itulah peradilan sesat (miscarriage of justice),”ujar Jacobus.
Jacobus, yang disertasinya fokus pada tindak pidana korupsi, melihat abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto sebagai bentuk penyelamatan dari peradilan sesat.
