“Kan sudah ada aturan-aturan yang mendukung langkah pemprov ini, yakni Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 Tentang Darurat Bencana, Undang Undang Karantina Kesehatan, dan Peraturan Gubernur Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Sulut,” kata Wenny Lumentut yang juga Wakil Ketua Komisi I.
Ditegaskan Lumentut, harusnya tidak perlu ada penolakan karena pemprov pun dalam rencana tersebut telah melalui berbagai kajian, keamanan dan kesehatan karena di berbagai tempat juga menuai penolakan.
“Lahan yang disediakan di Ilo-ilo Minut ini adalah milik pemprov yang akan dimanfaatkan untuk masyarakat juga,” ungkap Lumentut.
Untuk itu Lumentut pun mengimbau, Pemkab Minut bisa membantu mensosialisasikan rencana ini.

Warga Wori hadang rombongan Asisten I Pemprov Sulut
Diberitakan sebelumnya, Selasa (27/4/2020), warga menghadang rombongan Asisten I Pemprov Sulut, Edison Humiang yang datang untuk menyosialisasikan pembangunan TPU bagi jenazah pasien COVID-19.
Rombongan dihadang warga dengan spanduk berisi penolakan, khususnya korban positif COVID-19.
“Pak gubernur Sulut Olly Dondokambey tolong pertimbangkan ulang kebijakan tersebut. Kami berhak menolak kebijakan pemerintah provinsi lahan ini dijadikan areal pekuburan,” teriak warga.
Aksi massa didukung Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
Di samping areal yang dimaksud dinilai cukup dekat dengan pemukiman dan perkebunan penduduk, Vonnie Panambunan beralasan Pemprov Sulut masih memiliki banyak lahan strategis dibanding Desa Ilo-ilo.
“Dalam Perda Tahun 2009 tentang Pengaturan Pengelolaan Pemakaman, pada Pasal 11 tertera harus ada persetujuan Kepala Daerah, tidak boleh sembarang,” ujar Panambunan.
Asisten I Pemprov Sulut Edison Humiang menyayangkan adanya penolakan tersebut.
Kepada BeritaManado.com, Humiang menjelaskan, ia dan rombongan batal melakukan sosialisasi karena terlanjur ada aksi massa.
“Terhadap penolakan tadi sangat disesalkan. Padahal pemerintah sungguh berpikir dan melakukan hal-hal sifatnya membantu masyarakat,” ujar Humiang.
Lanjut dia, demo tersebut segera akan dibicarakan dalam rapat bersama Gugus Tugas COVID-19 Sulut.
“Akan ada rapat lanjutan tapi dengan anggota Gugus Tugas COVID Sulut yang di dalamnya ada TNI dan Polri dan juga forum pimpinan lainnya. Prinsipnya dalam hal penanganan COVID-19, apakah akan ditegakan aturan atau pemberlakuan sanksi bagi yang menghambat upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Ini masih dibicarakan dulu, dengan semua anggota Gugus Tugas COVID-19,” jelas Edison Humiang.
(Alrits Semen/rds)
Baca juga:
- COVID-19 di Sulut: Kasus Naik, PSBB hingga Kebijakan yang Harus Dilakukan
- Tolak TPU COVID-19, MUI Sulut Sebut Bupati Vonnie Panambunan Intoleran
- Tolak TPU Jenazah COVID-19, Warga Wori Hadang Rombongan Asisten I Pemprov Sulut
