BeritaManado.com — Sidang Perkara Perdata antara Wenny Lumentut sebagai penggugat dan Jolla Juversien Benu dkk sebagai tergugat berlanjut, Rabu (24/5/2023).
Sidang perkara N0.380/ Pdt.G/2022/PN.Tnn digelar dengan agenda pembuktian saksi dan tergugat.
Dalam sidang, tergugat menghadirkan dua orang saksi yanki saksi Fredrik Rengkung, sebagai saksi fakta dan H. Masyhud Asyhari, saksi ahli.
Menanggapi hasil sidang, kuasa hukum penggugat Heivy Mandang, menerangkan jika saksi Fredrik Rengkung, yang semula dihadirkan untuk menjelaskan tentang pengukuran tanah justru mengatakan tidak hadir saat terjadi pengukuran di lokasi.
Kata Heivy, saksi juga menerangkan jika dirinya hanya membantu tergugat karena teman, dimana saat itu tergugat sebagai pemohon tidak bisa hadir.
Dikatakan Heivy, keterangan saksi ini justru mematahkan penjelasan saksi tergugat sebelumnya, yaitu Harianto Dengo yang menerangkan kalau yang menunjuk batas adalah tergugat sebagai pemohon.
“Ternyata sebagaimana keterangan dari saksi Fredrik Rengkung bahwa tergugat tidak hadir saat pengukuran sehingga meminta bantuan dari saksi,” beber Heivy.
Sementara keterangan saksi ahli H. Masyhud Asyhari, yang dihadirkan tergugat justru menguntungan penggugat.
Menurut Heivy, saat kuasa penggugat mempertanyakan apakah bisa digabungkan menjadi satu sertipikat dua AJB yang tidak berbatasan langsung dan masih ada jarak satu kebun, dengan tegas saksi ahli menjawab tidak bisa.
Alasannya, syarat mutlak untuk dapat dijadikan satu sertipikat atas dua AJB atau lebih adalah pembelinya harus orang yang sama dan tanah sesuai AJB harus berbatasan langsung.
Lanjut Heivy, keterangan saksi ahli ini jika dihubungkan dengan keterangan saksi fakta Daniel Kalalo yang juga adalah pemilik sebelumnya atas tanah, menerangkan jika tanah miliknya yang ia jual kepada tergugat sebagaimana AJB nomor 122 tahun 2009 tidak berbatasan dengan tanah Piet Welan yang telah dijual oleh Piet Welan kepada tergugat sebagaimana AJB Nomor 123 tahun 2009.
Sementara AJB nomor 122 tahun 2009 dan AJB nomor 123 tahun 2009 yang menjadi dasar permohonan tergugat untuk menggabungkan kedua AJB tersebut, yang ternyata tidak berbatasan langsung menjadi satu sertipikat.
Sehingga BPN menerbitkan sertipikat nomor 313 tahun 2013 Talete Satu atas nama Tergugat.
Dan menurut keterangan dari saksi ahli, kata Heivy, sertipikat 313 merupakan penggabungan dari 2 AJB yang tidak berbatasan langsung adalah cacat administrasi dan akibat hukumnya sertipikat itu dapat dibatalkan.
Saksi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997, di mana apabila ada sertipikat yang sudah 5 tahun ke atas diterbitkan maka statusnya mutlak, tetapi selama tidak ada pembuktian sebaliknya.
Menurut Heivy, sebagaimana telah terungkap di persidangan baik sidang pembuktian surat maupun pembuktian saksi maka telah terbukti kalau sertipikat nomor 313 tahun 2013 Talete Satu adalah cacat administrasi.
Adapun fakta persidangan, beber Heivy, diantaranya batas sebelah utara tanah milik tergugat adalah wilayah Kakaskasen II sementara objek sengketa batas utara adalah wilayah Kakaskasen.
“Kondisi ini berarti salah objek karena wilayah objek sengketa berada di Talete II sementara untuk ke wilayah Kakaskasen II harus melewati dua kelurahan yaitu Kelurahan Kakaskasen, Kakaskasen III baru Kakaskasen II,” ujarnya.
Selanjutnya, hasil plotingan beda lokasi, objek sengketa ada di Talete Dua sementara hasil plotingan ada di Wawo yang ada jarak sekitar enam sampai tujuh kelurahan.
Ia juga menjelaskan poin-poin fakta persidangan yang menguntungkan penggugat.
Selain itu, katanya, keterangan saksi dari tergugat, Daniel Kalalo, Harianto Dengo, Fredrik Rengkung dan H. Masyhud Asyhari, SH, MKn. justru menguntungan penggugat terutama saksi ahli.
Sebab menurut keterangan dari saksi ahli bahwa dua AJB yang tidak berabatasan langsung tidak dapat dijadikan satu sertipikat yang berarit sertipikat tergugat yang nyata-nyata adalah penggabungan atas dua AJB adalah cacat administrasi.
Heivy berharap masyarakat dapat mengerti dengan situasi yang terjadi di persidangan, khususnya dengan fakta-fakta yang terungkap.
Kesimpulannya, tambah Heivy, dari fakta persidangan itu, pihak tergugat menjadi terpojok dengan keterangan ahli, yang mempertegas tentang status sertipikat nomor 313 Talete Satu.
(***/Alfrits Semen)