Jakarta, BeritaManado.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pemilu di Sulawesi Utara (Sulut) dimulai.
Rabu (10/7/2019) siang, sidang dibuka dengan pemeriksaan pendahuluan 9 partai politik (Parpol) yang mengajukan permohonan sengketa, yaitu Perindo, PSI, Gerindra, PDIP, PAN, Golkar, Demokrat, Berkarya dan Garuda.
Pantauan BeritaManado.com, sidang dipimpin majelis hakim I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahduddin Adams.
Sementara hadir sebagai termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ferdiansyah didampingi Komisioner KPU Sulut Yessi Momongan.
Dari pihak Bawaslu RI hadir Ratna Dewi Pettalolo didampingi komisioner Bawaslu Sulut Herwyn Malonda, Supriyadi Pangellu, Mustarin Humagi, Awaludin Umbola dan Kenly Poluan.
Terpantau, pada sidang pertama ini, pihak Partai Berkarya dan Garuda tidak menghadirkan perwakilan, sementara Partai Golkar mencabut gugatan.
Bawaslu Sulut Herwyn Malonda mengatakan, pada Jumat (12/7/2019) pihaknya akan memberikan tanggapan terkait penyampaian pemohonan para pemohon.
“Tahapan ini cukup panjang, masih ada sidang mendengar keterangan dari pemohon lalu tanggapan dari pihak terkait, pemeriksaan bukti-bukti dan pembacaan hasil putusan. Bawaslu Sulut tetap akan hadir dalam tahapan-tahapan ini,” ujar Malonda.
(Finda Muhtar)
Baca Juga:
Bawaslu Sulut Punya 5 Kontainer Alat Bukti Hadapi Sidang PHPU di MK