Minut, BeritaManado.com – Sedikitnya 9 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Sulawesi Utara segera disidang oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Menghadapinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut memboyong sekitar 5 kontainer alat bukti.
Jumat (5/7/2019), Bawaslu Sulut melalui Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH, telah memasukan keterangan tertulis dalam PHPU khusus pemilihan DPR dan DPRD.
“Pemberian keterangan ini adalah wujud penegakkan keadilan pemilu. Kami sudah siap 5 box kontainer alat bukti. Untuk kebutuhan data ini, nanti akan diminta oleh Bawaslu RI jika dibutuhkan. Karena yang berkompeten adalah Bawaslu RI, dan hanya satu pintu. Intinya semua alat bukti dan dokumen sudah ada di Jakarta,” ujarnya.
Ia menegaskan, meskipun Bawaslu dan KPU sama-sama sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi dalam hal pemanggilan Bawaslu sebagai pihak terkait, akan memberikan keterangan yang benar sesuai fakta dan bukti yang ada.
“Bawaslu akan menyajikan data-data sesuai hasil pengawasan secara berjenjang dari pencoblosan dan rekapitulasi di TPS, hingga proses tahapan rekapitulasi selanjutnya. Alat bukti sementara di susun, terkait dengan apa yang menjadi kinerja Bawaslu, yakni sesuai aspek pengawasan dan penindakan pelanggaran,” tukasnya.
Prinsipnya, kata Pangellu, Bawaslu siap memberikan keterangan terkait dengan pokok permohonan yang disampaikan pemohon dan kedudukan Bawaslu pemberi keterangan.
“Keterangan Bawaslu Ini adalah keseluruhan dari rangkaian tugas tanggungjawab dan kewajiban pengawas pemilu dari aspek pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” pungkasnya.
(Finda Muhtar)