Bitung, BeritaManado.com – Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) menetapkan tiga daerah di Sulut masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Ketiga daerah itu adalah, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara akan mulai menetapkan PPKM level IV mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021 sesuai hasil rapat KPC PEN yang dipimpin Airlangga Hartarto, Sabtu, (24/07/2021).
Rencana penerapan PPKM level IV mulai tanggal 26 Juli tidak ditampik Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, dr Pitter Lumingkewas.
Pitter mengatakan, pihaknya sementara melakukan persiapan dan langkah-langkah, termasuk persiapan surat edaran Wali Kota terkait penerapan PPKM level IV di Kota Bitung.
“PPKM level IV jauh lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro yang telah kita jalankan. Sayangnya, pelaksanaan PPKM Mikro tidak direspon baik oleh masyarakat hingga kita diwajibkan menerapkan PPKM level IV,” kata Pitter, Minggu (25/07/2021).
Dirinya berharap, semua pihak mempersiapkan diri untuk menghadapi PPKM level IV karena penerapannya sangat ketat dan sudah dibarengi dengan sanksi tegas bagi yang melanggar.
“Yang paling mencolok di PPKM level IV adalah tidak ada kegiatan keagamaan, tidak ada kegiatan sosial kemasyarakatan dan tidak bole ada orang berkumpul lebih dari 3 orang,” katanya.
Sementara itu, PPKM level IV artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
(abinenobm)