Bitung—Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung, Ahmad Shalihin SH MH meminta masyarakat adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) berdamai dengan Pemkot Bitung dalam hal ini Walikota. Dengan cara melakukan mediasi dan duduk bersama untuk mencari solusi atas gugatan masyarakat Masata atas lahan eks HGU PT ASSA di Tanjung Merah dan tidak perlu diselesaikan dengan cara hukum.
“Kami minta kedua belah pihak berdialog, jangan sampai permasalahan ini mengganggu proses pembangunan di Kota Bitung,” kata Shalihin ketika memimpin sidang perdana gugatan masyarakat Masata terhadap Walikota Bitung, Senin (14/5) lalu.
Ia sendiri sangat mengharapkan, kedua belahpihak bisa menyelesaikan masalah tersebut tanpa harus diputuskan dalam pengadilan. Karena menurutnya, masalah gugatan yang dilayangkan masyarakat Masata hanya perlu dikomunikasikan dan Pemkot Bitung harus membuka ruang dialog.
“Usai sidang kami minta keduabelah pihak bertemu dan berdialog. Ini harus dilakukan, dan disidang berikut saya akan cek apakah pertemuan sudah dilakukan atau belum,” katanya.
Menaggapi saran Shalihin tersebut, perwakilan masyarakat adat Masata, Rudolf Wantah mengaku pihaknya siap untuk duduk bersama dan membicarakan masalah tanah eks HGU PT ASSA. “Kapanpun kami siap, tergantung dari Pemkot Bitung. Namun yang jelas tuntutan kami harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Wantah.
Wantah sendiri mengaku siap menarik gugatan yang mereka layangkan di PN Kota Bitung setelah apa yang dituntut warga masyarakat Masata dikabulkan. “Kamikan hanya minta pengakuan atas tanah eks HGU PT ASSA tersebut dan meralat peruntukan lahan tersebut dalam RTRW 2011-2031,” katanya.(en)
