Tomohon – Dalam waktu dekat ini, plat nomor kendaraan pejabat di jajaran Pemerintah Kota Tomohon bakal mengalami perubahan. Ini mengacu dari Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia poin 4 yakni penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat di daerah kabupaten/kota.
Dalam perubahan ini, kepala daerah dalam hal ini walikota serta sekretaris kota tidak mengalami perubahan. Artinya Walikota dan Sekkot Tomohon tetap dengan plat 1 G dan 6 G. Yang mengalami perubahan Wakil Walikota Tomohon (jika sudah ada, red) yang awalnya menggunakan plat 5 G menjadi 2 G, Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD, kepala kejaksaan negeri serta jajaran pemerintahan Kota Tomohon.
Menariknya, dari keterangan yang diperoleh menyebutkan, untuk plat kendaraan 13 G tak ada yang menggunakannya alias kosong. Plat 12 G akan digunakan oleh Inspektur Kota Tomohon kemudian 14 G Staf Ahli Bidang Pemerintahan. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah siap dengan perubahan tersebut.
“Kendati demikian daftar ini baru sebatas rencana. Kita masih mempersiapkannya dengan sebaik-baiknya,” kata Lolowang saat ditemui diruangannya belum lama ini.
Tomohon – Dalam waktu dekat ini, plat nomor kendaraan pejabat di jajaran Pemerintah Kota Tomohon bakal mengalami perubahan. Ini mengacu dari Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang regident kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia poin 4 yakni penyusunan nomor registrasi kendaraan bermotor dinas jabatan pejabat di daerah kabupaten/kota.
Dalam perubahan ini, kepala daerah dalam hal ini walikota serta sekretaris kota tidak mengalami perubahan. Artinya Walikota dan Sekkot Tomohon tetap dengan plat 1 G dan 6 G. Yang mengalami perubahan Wakil Walikota Tomohon (jika sudah ada, red) yang awalnya menggunakan plat 5 G menjadi 2 G, Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD, kepala kejaksaan negeri serta jajaran pemerintahan Kota Tomohon.
Menariknya, dari keterangan yang diperoleh menyebutkan, untuk plat kendaraan 13 G tak ada yang menggunakannya alias kosong. Plat 12 G akan digunakan oleh Inspektur Kota Tomohon kemudian 14 G Staf Ahli Bidang Pemerintahan. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah siap dengan perubahan tersebut.
“Kendati demikian daftar ini baru sebatas rencana. Kita masih mempersiapkannya dengan sebaik-baiknya,” kata Lolowang saat ditemui diruangannya belum lama ini.