
Peliput: Jhonli Kaletuang | Manado
Tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan bagi korban erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Joickson Sagune, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Selasa (1/4/2026).
Sebelumnya, saat penetapan empat tersangka oleh Kejati Sulut, Sagune sempat tidak ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.
Namun kini, Sagune terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat keluar dari ruang penyidik.
Dengan kepala tertunduk, ia berjalan melewati kerumunan wartawan tanpa memberikan pernyataan sedikit pun, sebelum digiring menuju mobil tahanan.
Sagune menyusul tersangka lainnya, termasuk Joy Cs, yang lebih dulu ditahan di Rutan Malendeng.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penyaluran dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang yang terjadi pada 17 April 2024.
Pemerintah melalui BNPB diketahui mengalokasikan anggaran sebesar Rp35,7 miliar untuk penanganan bencana tersebut.
Namun, hasil penyidikan serta perhitungan kerugian negara oleh tim auditor mengungkap adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp22,77 miliar.
