Manado, BeritaManado.com— Kurun waktu 5 hari, pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Malalayang dan Resmob Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara, Jumat (18/3/2022) sore.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/IIl/2022/spkt/Polsek Malalayang/ PolrestaManado/Polda Sulawesi Utara. Korban bernama Jeksen Mawuntu (25) Warga Desa Kamanta Jaga 2 Kecamatan Tompaso yang kehilangan sepeda motor jenis Honda beat berwarna hitam dengan nomor polisi DB 3921 BY. Korban yang berprofesi sebagai seorang sales sepeda motor honda itu mengalami kerugian sebesar Rp16.894.000 (Enam belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah),“ ujar Kapolsek Malalayang Sonny Tandisau.
Mantan Kepala Satuan Intelkam Polresta Manado itu mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Watutumou lll Kelurahan Maumbi Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
“Kunci kontak korban tertinggal di sepeda motornya, kemudian para pelaku berinisial NM alias Nando (17) Warga Kelurahan Kleak bersama rekannya berinisial RL alias Rahmad (21) warga Kelurahan Malalayang I Barat Lingkungan III, Kecamatan Malalayang langsung melancarkan aksinya, dan menurut penuturan pelaku hendak menjualnya dengan harga Rp2,5 Juta tanpa surat, “ tutup Kanitreskrim Ipda James Gosal.
(Horas Napitupulu)