Manado – Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang belum memenuhi syarat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi penyebab utama sehingga Manado masuk 10 besar kota terkotor di Indonesia.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, James Karinda SH, MH, minta kepada pemerintah secepatnya menyelesaikan pembangunan relokasi sampah di TPA Regional Ilo-ilo melihat produksi sampah yang terus meningkat.
“Artinya selama TPA regional Ilo-ilo belum beroperasi maka pengelolaan sampah yang tidak memenuhi syarat kementerian lingkungan hidup akan terus menjadikan Manado sebagai kota terkotor,” ujar James Karinda kepada BeritaManado.com, Jumat (15/2/2019).
Sehingga, lanjut Caleg DPR-RI dari Partai Demokrat ini, keseriusan pemerintah pusat melalui Pemprov Sulut mengadakan TPA Regional Ilo-ilo sangat dinantikan masyarakat.
“Karena TPA Regional Ilo-ilo ini akan dimanfaatkan beberapa kabupaten dan kota. Nantinya sampah akan dikelola secara moderen sehingga hasil pengelolaan sampah dapat dimanfaatkan,” tandas Karinda.
Sebelumnya diberitakan, Manado masuk 10 kota terkotor yang diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam penilaian Adipura 2018 langsung direspon Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan.
Menurut Mor, sebenarnya Kota Manado tidak layak disebut sebagai kota terkotor. Sebab, yang dipermasalahkan pada penilaian Adipura untuk kota besar adalah pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang harus sanitary landfill.
“Sejak banjir bandang 2014, TPA di Sumompo sudah tidak mampu menampung sampah yang ada. Sedangkan sistem sanitary landfilladalah setiap ditaruh sampahnya harus ditutup dengan tanah. Dan lokasi di TPA kita sudah pasti tidak memungkinkan untuk hal tersebut,” ungkap Bastiaan, beberapa waktu lalu.
(JerryPalohoon)