Manado, BeritaManado.com — Personel Polsek Malalayang dipimpin Iptu Denny Dendhana menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) di wilayah Kelurahan Malalayang Satu Timur dan Jalan Aer Terang, Kamis (17/6/2021).
“Sasaran operasi ini adalah masyarakat dan pengguna jalan yang melanggar prokes, terutama tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” ujar Iptu Denny.
Dalam operasi pagi itu petugas mendapati 20 orang yang tidak memakai masker kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.
Para pelanggar tersebut kemudian diedukasi pentingnya mematuhi prinsip 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Iptu Denny menambahkan, petugas juga menegur dan memberikan pembinaan kepada beberapa pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
(***/Alfrits Semen)